KENDARI, TELISIK.ID - Tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 di RSUD Kota Kendari mulai dibayarkan hari ini, Rabu (23/6/2021).
Direktur RSUD Kota Kendari, dr Sukirman bahkan sudah menandatangani cek senilai sekira Rp 780 juta untuk membayar instensif bulan September 2020.
Diketahui, instensif nakes yang belum terbayarkan sejak September 2020 hingga Juni 2021.
"Insentif hari ini dibayarkan mulai September, saya sendiri sudah tandatangani ceknya Rp 780 sekian juta untuk pembayaran insentif nakes di RS," kata dr Sukirman.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
