Kemenag Sultra Imbau Travel Perhatikan Kesehatan Jemaah Umrah

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 06 November 2020
0 dilihat
Kemenag Sultra Imbau Travel Perhatikan Kesehatan Jemaah Umrah
Sejumlah umat muslim mengitari kabah saat menjalani umrah tahap pertama di tengah pandemi Covid-19. Foto: Repro Saudi Press Agency

" Usianya 18-50 tahun sudah dibatasi oleh Arab Saudi karena di atas 50 tahun itu rentan sekali terhadap penyakit. "

KENDARI, TELISIK.ID - Untuk syarat batas usia yang diperbolehkan ketika hendak melakukan umrah telah diatur, yaitu tidak boleh melebihi 50 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Fesal Musaad, Jumat (6/11/2020).

Menurut Fesal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari himbauan agar pihak travel memperhatikan kesehatan dan keselamatan jemaah umrah.

"Usianya 18-50 tahun sudah dibatasi oleh Arab Saudi karena di atas 50 tahun itu rentan sekali terhadap penyakit," katanya.

Selain itu, ia menuturkan, kalau untuk umrah pemerintah hanya mengatur regulasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh travel-travel yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Dampak COVID-19, Angka Pengangguran di Sultra Capai 61 Ribu

"Kita harus pedomani juga keputusan menteri agama No 719 tahun 2020. Maka dari itu, masyarakat harus memilih travel yang harus memenuhi kriteria lima pasti," ungkapnya,

Fesal juga menambahkan, saat ini banyak travel yang menjanjikan jemaah umrah dengan fasilitas istimewa.

"Maka dari itu sebelum berangkat pastikan dulu travelnya, jangan dijanji hotel bintang tiga tiba disana menginap di wisma-wisma, Travel juga harus perhatikan kondisi jemaah, kemanan dan keselamatannya," tambahnya.

Fesal menjelaskan, soal kenaikan biaya umrah yang akan menjalani beberapa kali uji swab sesuai protokol kesehatan, tergantung kesepakatan jemaah dan pihak travel.

"Biaya minimal yang ditetapkan oleh Kemenag itu Rp. 20 juta per orang, namun bisa ada kesepakatan, tergantung dari jemaah dan travel, serta paket layanannya," tuturnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga