Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun, Berikut Besaran dan Skema Kerjanya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 29 Juli 2026
0 dilihat
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun, Berikut Besaran dan Skema Kerjanya
Manajer Kopdes Merah Putih dipastikan menerima gaji dari APBN selama dua tahun pertama. Foto: Repro Kompas

" Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditanggung APBN selama dua tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditanggung APBN selama dua tahun, sementara besarannya masih difinalisasi pemerintah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi. Kebijakan tersebut diberikan sebagai dukungan awal hingga koperasi mampu membiayai kegiatan operasionalnya secara mandiri.

Ferry menjelaskan, setelah masa dua tahun berakhir, pembayaran gaji manajer tidak lagi bersumber dari APBN. Pembiayaan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui pendapatan usaha yang diperoleh.

"Sementara menggunakan APBN selama dua tahun," kata Ferry saat seminar Great Institute di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Purbaya Berani Pasang Badan Bayar Cicilan Kopdes Merah Putih Rp 40 Triliun per Tahun

Meski sumber pembiayaan telah dipastikan, pemerintah belum menetapkan besaran gaji yang akan diterima para manajer. Ferry mengatakan nominal tersebut masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.

"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah terbit Perpresnya," ujarnya.

Sejumlah informasi yang berkembang menyebut besaran gaji manajer diperkirakan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan nominal resmi sehingga besarannya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden.

Ferry menegaskan pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Adapun gaji pegawai lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan akan dibayarkan dari hasil usaha setelah koperasi beroperasi.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penempatan manajer di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Para manajer akan bertugas mengelola operasional koperasi, mengembangkan unit usaha, serta mendukung penyaluran berbagai program pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

Sebanyak 29.830 calon manajer saat ini masih mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan sebelum ditempatkan di berbagai daerah. Pelatihan berlangsung pada 17 hingga 29 Juli 2026, sedangkan penutupan dijadwalkan pada 31 Juli 2026.

Baca Juga: Aturan Denda Rp 100 Juta Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Resmi Dicabut, Ini Alasannya

Kurikulum pelatihan mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi. Materi yang diberikan berfokus pada manajemen koperasi, tata kelola organisasi, pengembangan usaha, serta pengelolaan keuangan agar para peserta memiliki kemampuan mengelola koperasi secara profesional.

Selain mengikuti pelatihan, seluruh peserta juga akan menjalani sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut menjadi salah satu syarat sebelum calon manajer resmi ditempatkan untuk memimpin operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap keberadaan manajer yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi kompetensi dapat memperkuat tata kelola koperasi sejak awal operasional. Sementara itu, kepastian mengenai besaran gaji manajer akan diumumkan setelah Peraturan Presiden tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi diterbitkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga