Sosok Setya Novanto Koruptor e-KTP dan Kasus Papa Minta Saham, Viral Rayakan Pesta Mewah Tema BTS Bareng Istri
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 29 Juli 2026
0 dilihat
Setya Novanto kembali menjadi sorotan setelah pesta bertema BTS bersama istrinya viral di media sosial. Foto: X(dulunya Twitter)@Rebukanre
" Setya Novanto kembali menjadi perhatian publik setelah video pesta bertema BTS bersama istrinya viral "


JAKARTA, TELISIK.ID - Setya Novanto kembali menjadi perhatian publik setelah video pesta bertema BTS bersama istrinya viral dan mengingatkan publik pada rekam jejak hukumnya.
Setya Novanto kembali menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dirinya menghadiri pesta bertema grup musik asal Korea Selatan, BTS, beredar luas di media sosial.
Kemunculannya dalam acara tersebut memicu beragam tanggapan warganet sekaligus mengingatkan kembali pada perjalanan hukum mantan Ketua DPR RI itu dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Dalam video yang beredar, Setya Novanto tampak menghadiri acara bersama keluarga dan kerabat. Ia mengenakan pakaian serba hitam, sementara di hadapannya terlihat kue ulang tahun bertema BTS. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @perspektifpolitiks.
Video tersebut memicu beragam komentar dari warganet. Akun @he_ndra3201 menulis, "Udh jadi miliarder 7 turunan, enakkan jadi koruptor, buat ap kerja lama2, itupun ntah di tahan ap tdak di sel, tpi udlh ini konoha."
Baca Juga: Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Pernah Bela Istri Sambo hingga Syahrul Yasin Limpo
Komentar senada juga disampaikan akun @baymas531 yang menulis, "Jangan dimiskinkan lo, nanti melanggar HAM, kata DPR dan men HAM, Krn mereka adalah teman akrabnya."
Sementara itu, akun @cadinugr5758 berkomentar, "Wkwkwk UU Perampasan asset gajd gajd tidak dihukum mati, ya selamanya Korupsi akan ada dikonoha."
Adapun akun @belsCrysy menuliskan, "Tuhkan, korupsi itu kejahatan paling menguntungkan. Cuma modal pindah kamar tidur doang."
Melansir dari laman Grid, Rabu (29/7/2026), ramainya komentar tersebut kembali mengangkat pembahasan mengenai kasus korupsi e-KTP yang pernah menjerat Setya Novanto. Perkara itu berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP senilai sekitar Rp 5,9 triliun pada periode 2011–2013. Dalam perkara tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,31 triliun.
Selain perkara e-KTP, nama Setya Novanto juga pernah menjadi sorotan dalam kasus yang dikenal sebagai "Papa Minta Saham". Polemik tersebut mencuat pada 2015 setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat itu dalam pembahasan terkait PT Freeport Indonesia. Peristiwa tersebut berujung pada proses di Mahkamah Kehormatan Dewan dan membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.
Setya Novanto merupakan politikus Partai Golkar yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Sebelum berkiprah di dunia politik, ia menjalani berbagai pekerjaan untuk membiayai pendidikannya, mulai dari berjualan beras, menjadi sopir, bekerja sebagai pembantu rumah tangga hingga menjadi model. Pada 1975, ia terpilih sebagai Pria Tampan Surabaya sebelum melanjutkan karier di dunia usaha dan politik.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI sejak 1999. Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua DPR RI periode 2014–2017 dan menjabat Ketua Umum Partai Golkar pada 2016–2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Proses penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena diwarnai praperadilan, upaya penjemputan penyidik, hingga insiden kecelakaan mobil yang dialaminya sebelum akhirnya ditahan KPK pada November 2017.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
Setya Novanto kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Sosok Putri Leonor, Calon Ratu Spanyol Viral Sembunyi di Belakang Lamine Yamal
Setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan, Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Sejak saat itu, ia dapat menjalani aktivitas di tengah masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir pada 2029.
Menanggapi video yang viral, pihak keluarga menjelaskan bahwa acara tersebut bukan perayaan ulang tahun Setya Novanto. Pesta itu merupakan perayaan ulang tahun istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang disebut menggemari grup musik BTS.
Keluarga juga menegaskan bahwa kehadiran Setya Novanto dalam acara tersebut tidak melanggar ketentuan karena ia telah memperoleh pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku.
Kemunculan kembali Setya Novanto di media sosial melalui video pesta bertema BTS memunculkan kembali diskusi publik mengenai pemberantasan korupsi, pelaksanaan hukuman terhadap terpidana korupsi, serta kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat. Hingga kini, video tersebut masih menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS