Kabar Baik dari Purbaya, 490 Daerah Dapat Tambahan TKD Bayar Gaji ASN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 29 Juli 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, siapkan tambahan TKD untuk 490 daerah pembayar gaji ASN. Foto: Instagram@menkeuri
" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah bagi 490 daerah "


JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah bagi 490 daerah untuk membantu pembayaran gaji ASN di tengah keterbatasan anggaran.
Purbaya membenarkan adanya sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah kini melakukan pemantauan untuk menghitung kebutuhan anggaran di setiap daerah sebelum menentukan besaran bantuan yang akan disalurkan.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan tengah memonitor kondisi fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi daerah yang mengalami kekurangan anggaran, terutama dalam memenuhi belanja pegawai dan kebutuhan operasional minimum.
"Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," kata Purbaya dalam konferensi pers usai rapat terbatas Komite Stabilitas Sektor Keuangan di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Lebih Awal Agustus 2026, Begini Syarat Penting dari Taspen
Ia menjelaskan, hasil pemantauan akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan daerah yang membutuhkan tambahan anggaran. Proses tersebut masih terus dilakukan agar penyaluran dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung," ujarnya.
Purbaya mengatakan pemerintah memperkirakan hingga 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana untuk membantu pembayaran gaji ASN. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengambil langkah merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji ASN. Pemerintah meminta setiap daerah lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu," kata Tito.
Apabila efisiensi anggaran dan peningkatan PAD belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya," ujar Tito.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Naik 2 Tahun, Begini Kejelasan Nasibnya di 2027
Sebagai langkah terakhir, pemerintah menyiapkan skema top-up apabila efisiensi anggaran, peningkatan PAD, dan pemanfaatan DBH masih belum mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
"Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu," tutur Tito.
Pemerintah menyatakan langkah tersebut disiapkan untuk menjaga kelancaran pembayaran gaji ASN di daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah sebelum menetapkan besaran tambahan Transfer ke Daerah yang akan diberikan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS