JPU Minta Penyidik Polda Sultra Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Jadi Tersangka

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
JPU Minta Penyidik Polda Sultra Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Jadi Tersangka
Jaksa Penunt Umum Kejati Sultra, Herlina Rauf, SH.MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Kami duga, Rayan Rialdi terlibat dan ikut bersama menerbitkan akta yang isinya palsu. Sehingga terjadi pemalsuan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, meminta penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera memeriksa Rayan Rialdi dan menetapkannya sebagai tersangka.

Hal tersebut sampaikan JPU Kejati Sultra Herlina Rauf, SH.MH. Menurutnya, berdasadkan fakta yang terungkap di persidangan, nampak jelas unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Rayan Rialdi sebagai Notaris dalam keikutsertaan memuluskan terbitnya Akta Nomor 75 Tahun 2017.

“Kami duga, Rayan Rialdi terlibat dan ikut bersama menerbitkan akta yang isinya palsu. Sehingga terjadi pemalsuan,” katanya, Rabu (14/04/2021).

Kata Herlina, jika Rayan Rialdi profesional dalam menjalankan profesinya dengan memeriksa serta meneliti dokumen yang dibawa Kalbi, (salah satu terdakwa), akta tersebut tidak terbit.

“Pemicu terjadi pemalsuan dokumen, karena Rayan Rialdi menerbitkan akta tersebut, meskipun para direksi PT TMS tak pernah menghadap ke dirinya,” katanya.

Lebih lanjut, Herlina Menjelaskan, jika Rayan Rialdi ditersangkakan dengan perannya, maka kasus ini akan terbuka lebih luas.

Herlina menduga, Rayan Rialdi adalah juru kunci dari sejumlah nama-nama yang tak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polda.

“Agar mereka-mereka yang disebut dalam persidangan, bisa diperiksa sebagai saksi. Yang penting keterangan Rayan Rialdi berkesesuaian. Saya yakin sekali, dasarnya fakta sidang bahwa Rayan Rialdi Notaris ini terlibat kuat,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap Notaris Rayan Rialdi, Herlina Rauf mengaku telah menghubungi pihak kepolisian Polda Sultra untuk meminta notaris tersebut untuk diperiksa.

“Saya sudah telepon orang Polda Sultra, dan saya akan kirim surat untuk periksa Rayan Rialdi dan tersangkakan dia,” tegas Herlina.

Selain itu, pihak PJU Kejati Sultra Herlina, berkeinginan menyita rekening koran dari Amran Yunus, agar aliran dana tersebut ketahuan mengalir ke mana saja.

Baca Juga: Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Pelaku Didominasi Anak di Bawah Umur

“Ada uang Rp 71 Miliar lebih di rekening Amran saat penyidikan di Polda yang diblokir. Namun di Kejaksaan disita Rp 60 Miliar, pertanyaanya Rp 11 Miliar lebih ke mana,” pungkas Herlina.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI). Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama, yaitu HIPMI.

Namun seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sultra telah berubah struktur. Kemudian ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.

Menurut Ali Said. pada saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa hari yang lalu, syarat untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh saham sebuah perusahaan perseroan terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh para pemegang saham.

Namun pada saat pangalihan saham PT TMS, ia dan Muhammad Lutfi tidak pernah mengikuti RUPS. Namun menurut Ali Said, Amran Yunus membuat berita acara seolah-olah telah terjadi RUPS yang diikuti oleh seluruh pemegang saham dan menyetujui pengalihan saham PT TMS ke pihak lain.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, berdasarkan persetujuan Muhammad Lutfi, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor Amran Yunus.

Kasus ini tengah bergulir di PN Kendari, dan telah beberapa kali dilakukan persidangan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga