Seorang Ayah di Buton Tengah Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya yang Masih SD
Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, LB (39) saat diamankan di Polres Buton Tengah. Foto: Ist.
" Seorang ayah berinisial LB (39) diduga telah mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 12 dan 9 tahun "
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang ayah berinisial LB (39) diduga telah mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 12 dan 9 tahun, sebut saja Mawar dan Melati, Minggu (8/10/2023) pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala mengungkapkan kronologis kejadian, dimulai ketika kedua korban yang masih menggunakan baju seragam SD, datang ke Polsek Mawasangka Tengah, didampingi oleh paman korban.
Berdasarkan keterangan kedua korban, LB (39) telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap mereka. Korban mengaku ayah mereka sudah beberapa kali melakukan pencabulan, namun ayah korban melarang korban memberi tahu siapapun.
Hal tersebut diketahui juga oleh saudara perempuan korban, tetapi ia tak berani melapor karena alasan pelaku adalah ayah kandung mereka. Sehingga kedua korban memberitahukan kepada pamannya.
Baca Juga: Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
"Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Mawasangka Tengah untuk dilakukan interogasi," jelas Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala.
Di hadapan polisi, LB (39) mengakui perbuatannya dengan alasan mabuk dan khilaf. LB (39) juga mengaku kesepian sebagai faktor pemicunya, mengingat istrinya yang merupakan ibu dari kedua korban telah meninggal dunia sekitar 7 tahun lalu.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dicabuli di Warung Sup Ubi
“Saat ini pelaku dan kedua korban sedang berada di Unit PPA Sat Reskrim Buton Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti.
LB (39) dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS