Kades Wakontu Mubar Tak Serahkan Dokumen APBD dan LPJ ke BPD

Sumarlin, telisik indonesia
Minggu, 29 Desember 2019
0 dilihat
Kades Wakontu Mubar Tak Serahkan Dokumen APBD dan LPJ ke BPD
Foto: ilustrasi

" Baca saja juknis karena juknis itu adalah petunjuk teknis. Saya hanya berbicara dulu secara logika jangan sampai saya salah mengatakan. Yang jelas semua program yang dilakukan desa dirapatkan bersama BPD dan dilakukan secara musyawarah. Lebih bagusnya silahkan tanya langsung BPMD, karena mereka yang punya leading sektor disitu. Terkait masalah di desa kalau ada permintaan dari BPMD baru kami turun. "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kepala Desa Wakontu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Sikaji, tidak menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) periode 2019 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakontu.

Baca Juga: Kahmi Forhati Sultra: Ibu Madrasah Pertama

Menurut Kepala Desa Wakontu, La Sikaji, dalam dokumen APBD termuat rincian Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan desa, sehingga dirinya tidak mau menyerahkan APBDes.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada bapak, kiranya LPJ tidak bisa diserahkan kepad BPD sama halnya degan RAB kalau saya tidak salah dan kalau saya salah. Sekali lagi maafkan saya kalau saya yang salah pak," jelas La Sikaji melalui pesan singkat whatsAppnya, Sabtu (28/12/2019).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Mubar, Hainudin, enggan berkomentar banyak soal Kades yang tidak menyerahkan APBD dan LPJ kepada BPD. Ia mengaku, pihaknya baru bisa turun lapangan ketika ada pelimpahan masalah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

"Baca saja juknis karena juknis itu adalah petunjuk teknis. Saya hanya berbicara dulu secara logika jangan sampai saya salah mengatakan. Yang jelas semua program yang dilakukan desa dirapatkan bersama BPD dan dilakukan secara musyawarah. Lebih bagusnya silahkan tanya langsung BPMD, karena mereka yang punya leading sektor disitu. Terkait masalah di desa kalau ada permintaan dari BPMD baru kami turun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Inspektorat hanya menunggu penyampaian dari BPMD, desa apa saja yang bermasalah sehingga melalui laporan tersebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baru mengambil langkah penyelesaian masalah di desa.

"Kami menunggu review/rekapitulasi laporan LPJ dari BPMD. Manakala desa terlambat menyampaikan laporan maka BPMD disarankan menyampaikan kepada inspektorat, desa mana yang terlambat menyampaikan laporan. Sehingga inspektorat ikut membantu kelancaran laporan kepala desa," ungkapnya.

Untuk diketahui, sampai berita ini dibuat pihak BPMD belum bisa dihubungi.

Reporter: M4
Editor: Sumarlin

Baca Juga