Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Serahkan Surat Pencatatan KIK ke Pemda Buton Selatan
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
0 dilihat
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba (kiri) menyerahakan surat Pencatatan KIK dalam acara puncak hari jadi Kabupaten Buton Selatan ke-9. Foto: Ist.
" Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba hadiri acara puncak hari jadi ke-9 Kabupaten Buton Selatan "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba hadiri acara puncak hari jadi ke-9 Kabupaten Buton Selatan.
Pemda Buton Selatan, menerima 9 sertifikat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dari Kakanwil yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Sertifikat tersebut diterima lansung Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman usai upacara peringatan hari jadi Kabupaten Buton Selatan yang dilaksanakan di lapangan Lakarada Batauga, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sidak Rutan Kelas IIA Kendari, Ini Sasarannya
“Negara hadir untuk melindungi hasil karya karsa dan cipta masyarakat. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Kekayaan Intelektual memberikan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada Pemda Buton Selatan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kekayaan budaya yang ada di wilayah Buton Selatan,” ungkap Silvester dilansir dari sultra.kemenkumham.go.id.
Sementara itu, Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman menambahkan, atas nama pemda dan masyarakat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan HAM atas pemeberian surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Lantik Pejabat Administrator, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tekankan Integritas
Adapaun 9 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan yaitu ekspresi budaya tradisional terdiri dari Kari'a Liwu Burangasi, La Tou Tou, Ma'acia Liwu Burangasi, Riapa Baruga Wapulaka, Wakamaose. Kemudian Pengetahuan Tradisional terdiri dari Kakeo'keo, Kambose dan Katapai.
Kekayaan intelektual komunal (KIK) sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. (B-Adv)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS