Pemprov Sultra Defisit Anggaran Rp 777 Miliar, Utang Rp 757 Miliar Termasuk Dana PEN untuk Jalan Toronipa dan RS Jantung

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 27 Juni 2025
0 dilihat
Pemprov Sultra Defisit Anggaran Rp 777 Miliar, Utang Rp 757 Miliar Termasuk Dana PEN untuk Jalan Toronipa dan RS Jantung
Tim Pemeriksaan LKPD Sultra menyebut Pemprov defisit anggaran Rp 777 miliar. Foto: Erni Yanti/Telisik.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, terungkap jika Sultra mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menghadapi tekanan keuangan yang cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, terungkap jika Sultra mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar.

Sementara, total kewajiban jangka pendek yang harus dibayar Pemprov Sultra pada tahun 2025 mencapai Rp 757 miliar.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksa LKPD Pemprov Sultra dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra Putra yang didampingi oleh Pengendali Teknis, Baroqah.

Dalam penjelasannya, Indra menyebutkan, meskipun Pemprov mencatatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,9 miliar, namun jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

“Dari hasil perbandingan antara SiLPA dengan kewajiban jangka pendek dan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), kami menyimpulkan bahwa Pemprov mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar. Artinya, meskipun ada saldo di kas daerah, uang tersebut tidak cukup untuk menutupi kewajiban yang jatuh tempo,” jelas Indra.

Kewajiban jangka pendek yang dimaksud mencakup utang belanja kepada kontraktor, utang retensi, serta utang dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jatuh tempo pada 2025.

Dari total utang sebesar Rp 757 miliar, sekitar Rp 383 miliar merupakan cicilan pokok utang PEN yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan Jalan Toronipa, Rumah Sakit Jantung, dan infrastruktur lainnya di era pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Buton Utara, Kolaka Timur dan Konawe Selatan Mulai Dikerja, Telan Anggaran Rp 64,1 Miliar

“Yang harus menjadi perhatian adalah utang PEN ini tidak bisa ditunda pembayarannya. Jika terlambat, konsekuensinya adalah pemblokiran dana oleh Kementerian Keuangan,” tambah Indra.

Sementara itu, pengendali teknis dari BPK, Baroqah, menyoroti kondisi keuangan yang memburuk ini juga disebabkan oleh lemahnya pengelolaan aset, salah satunya banyak ketidakjelasan status kepemilikan tanah.

Dari sekitar 10 juta meter persegi (setara 1.000 hektare) aset tanah milik Pemprov, hanya sekitar 267 ribu meter persegi atau 26 hektare yang memiliki sertifikat resmi.

“Kami mencatat ada 12 bidang lahan yang saat ini dalam status sengketa atau dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan pengelolaan aset belum maksimal,” jelas Baroqah.

Selain itu, ditemukan juga penggunaan sisa DAK yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, misalnya, justru terpakai untuk membayar belanja lain karena tekanan kas daerah.

Situasi ini menimbulkan tantangan besar bagi pemerintahan baru di Sultra. Beban utang warisan masa lalu harus diselesaikan segera agar tidak menghambat program pembangunan di tahun berjalan.

“Untuk tahun anggaran 2025, Pemprov perlu mengerem belanja atau meningkatkan pendapatan asli daerah. Jika tidak, ruang fiskal akan semakin sempit,” ujar Indra.

Terkait pengelolaan aset, BPK mendorong Pemprov agar segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan memanfaatkan aset-aset yang belum digunakan, baik melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun skema bangun-guna-serah.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp 22,9 Miliar, Jalan Motaha-Alangga Konawe Selatan Mulai Dikerja

“Dari pada aset dibiarkan terbengkalai atau dikuasai pihak lain, lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Baroqah.

Dengan kondisi keuangan yang kian menantang, Pemprov Sultra harus bertindak cepat dan strategis untuk menata ulang postur fiskalnya demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

BPK berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar evaluasi yang objektif bagi pengambilan kebijakan keuangan di masa mendatang. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga