Karena Perwali, DPRD Kendari Panggil Tim Gugus Tugas COVID-19

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 18 September 2020
0 dilihat
Karena Perwali, DPRD Kendari Panggil Tim Gugus Tugas COVID-19
Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik (tengah). Foto: Ist.

" Mestinya itu dijelaskan dulu supaya Perwalinya keluar. Apa bedanya siang dibebaskan malam dibatasi, emangnya corona itu dia keluar jam 10 sampai jam 4 subuhkah?. "

KENDARI, TELISIK.ID – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan jam malam, berbuntut pemanggilan Gugus Tugas COVID-19 oleh DPRD Kendari.

“Pertemuannya Selasa (22/9/2020),” terang Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik,” Jumat (18/9/2020).

Pembatasan jam malam dipersoalkan, karena menurut Rajab, saat Perwali dikeluarkan, tidak ada analisis oleh Tim Gugus Tugas tentang apa yang menjadi faktor meningkatnya kasus penularan virus corona di Kota Kendari.

“Mestinya itu dijelaskan dulu supaya Perwalinya keluar. Apa bedanya siang dibebaskan malam dibatasi, emangnya corona itu dia keluar jam 10 sampai jam 4 subuhkah?” cetus Politisi Golkar ini.

Baca juga: Masjid di Kendari Sediakan WiFi Gratis untuk Siswa Belajar Online

Rajab mengungkapkan, Perwali yang diterapkan sejak 4 September 2020 telah mengorbankan masyarakat pelaku UMKM.

“Padahal daerah menggenjot kenaikan pajak untuk memungut di UMKM, kan itu bertolakbelakang,” tegas Rajab.

Kendati begitu, di sisi lain, legislator Kendari ini menyepakati Perwali untuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)-nya dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

“Kalau prokes kita sepakat sekali bahkan kalau perlu Pak Wali dia tambahkan, siapapun yang masuk di Kota Kendari harus memperlihatkan hasil swab,” tutupnya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga