Tak Boleh Mudik, Tenaga Kerja PT OSS Sedih Ingin Bertemu Keluarga

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 27 April 2021
0 dilihat
Tak Boleh Mudik, Tenaga Kerja PT OSS Sedih Ingin Bertemu Keluarga
Perusahaan industri tambang PT OSS dan PT VDNI. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Cuma yang berbeda di lebaran kali ini, saya tidak bisa ketemu secara langsung dengan keluarga. "

KONAWE, TELISIK.ID - Larangan mudik yang diterapkan pemerintah menjelang dan usai lebaran tahun ini, tentu saja membuat sebagian orang merasa sedih karena tak bisa bertemu sanak keluarga.

Seperti yang dialami tenaga kerja di perusahaan tambang PT OSS dan PT VDNI Konawe.

Sebut saja Azad, tenaga kerja yang sudah setahun ini bekerja di PT OSS. Dirinya mengaku lebaran tahun ini tak bisa bertemu dengan keluarga di kampung.

Meski sedih, ia hanya bisa berharap agar lebaran tahun depan dia bisa pulang ke kampung halaman di Sulawesi Selatan.

Rindu akan keluarga sedikit terobati karena setiap hari masih selalu berkomunikasi dengan keluarga lewat handphone. Hanya saja, bedanya tahun ini tidak bisa bersilaturahmi secara langsung.

Baca juga: Krisis SMA dan SMK, Pemprov Jatim Bangun 5 Sekolah Kejuruan

"Cuma yang berbeda di lebaran kali ini, saya tidak bisa ketemu secara langsung dengan keluarga," ungkap Azad kepada Telisik.id, Selasa (27/4/2021).

"Demi memutus mata rantai COVID-19, saya merasa aman saja tidak mudik," tambahnya.

Sebelumnya, dalam wawancara Telisik.id dengan pihak PT OSS dan PT VDNI terkait larangan mudik, pihak perusahaan akan mematuhi kebijakan pemerintah.

Juru bicara PT VDNI dan PT OSS, Dyah Fadilat mengatakan, pada prinsipnya, pihak perusahaan taat pada regulasi mengenai mudik yang diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Mengingat perusahaan kami beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan pekerja di PT VDNI maupun OSS mayoritas adalah warga lokal Sultra, jadi kami akan mentaati aturan yang berlaku di Provinsi Sultra," ungkap Dyah kepada Telisik.id 22 April lalu.

Baca juga: Gubernur Khofifah Gendong Bayi Anak Prajurit Korban KRI Nanggala 402

"Kami akan mengimbau pekerja kami sesuai regulasi yang dikeluarkan Polda Sultra dan pemerintah," imbuhnya.

Ia menambahkan, terkait cuti tenaga kerja, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah termasuk mengenai pengurangan hari cuti bersama.

Namun pihaknya tak akan memberi sanksi kepada tenaga kerja yang tetap ngotot ingin mudik. Karena sejauh ini tidak ada anjuran atau regulasi dari pemerintah untuk memberi sanksi bagi pekerja suatu perusahaan yang tidak mengikuti imbauan soal mudik.

"Olehnya itu, kita mengikuti regulasi yang berlaku saja," tandasnya.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Sultra beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi terkait larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perjalanan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi masih dapat dilakukan dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan. Namun, perjalanan ke luar Provinsi Sultra akan dilarang. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga