Keterangan Domisili Tidak Lagi Jadi Syarat Bacalon Pilkades Konsel
Ashar Hamka, telisik indonesia
Rabu, 23 Februari 2022
0 dilihat
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemda dan KPU Konawe Selatan. Nota kesepahaman itu perihal data DPT Pilkada Konsel tahun 2021 bakal menjadi data awal dalam Pilkades se-Konsel. Foto: Ist
" Mengingat kewenangan panitia Pilkades sangat besar dalam menentukan calon kepala desa "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Peran penting kini berada di pundak para panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 86 desa se-Konawe Selatan (Konsel) yang bakal menggelar pesta demokrasi serentak Mei mendatang.
Harapan besar untuk menghasilkan kepala desa terpilih nantinya yang berkualitas. Guna untuk memenuhi harapan tersebut, para panitia Pilkades ini diberi pelatihan atau pembekalan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang menuturkan, betapa pentingnya pelatihan tersebut. Mengingat kewenangan panitia Pilkades sangat besar dalam menentukan calon kepala desa. Mengambil keputusan sah atau tidaknya pelaksanaan Pilkades pada hari pelaksanaannya. Juga menentukan keabsahan wajib pilih dan sahnya surat suara.
“Nantinya, panitia Pilkades harus netral dan bekerja secara maksimal agar dapat terpilih kepala desa yang berkualitas,“ ujar Sekda Sjarif Sajang dalam sambutannya.
Kepala DPMD Konawe Selatan, Annas Mas'ud menambahkan, sejumlah pembekalan yang diberikan kepada para panitia Pilkades di antaranya, nantinya bakal calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili. Semua warga berhak menjadi calon kepala desa walaupun berasal dari luar desa dan kecamatan. Bahkan luar kabupaten.
“Sesuai persyaratan, calon kepala desa tidak lagi diwajibkan syarat domisili," tuturnya.
Selain itu, lanjut mantan Kadis Kominfo Konsel ini, yang sangat mendapatkan perhatian saat ini calon kepala desa incumbent harus mendapatkan rekomendasi hasil penilaian BUMDes berkinerja minimal cukup dari Badan Inspektorat Konsel. Juga Panitia kabupaten telah menyiapkan panitia adhoc untuk penyelesaian sengketa Pilkades di luar pengadilan. Untuk mendapatkan putusan yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Baca Juga: Tak Ada Riak, Pilkades di Bombana Berlangsung Damai
“Peserta diberi pembekalan mulai dari penjelasan Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehingga memiliki pemahaman yang sama terhadap Perbup. Dan diberikan pembekalan simulasi pelaksanaan Pilkades sehingga peserta mendapatkan informasi secara utuh pelaksanaan pilkades pada saat pelaksanaan pemungutan suara," kata Annas Mas’ud.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemda dan KPU Konawe Selatan. Nota kesepahaman itu perihal data DPT Pilkada Konsel tahun 2021 bakal menjadi data awal. Di mana, Data Pemilih Sementara (DPS) selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades.
Baca Juga: Talud Sepanjang ByPass Lasusua Kolut Jebol, Kerugian Ditaksir Rp 2,8 Miliar
Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin yang saat hadir didampingi Komisioner Divisi Data KPU Konsel, Sakirman menyampaikan, pihaknya berkewajiban memberikan DPT Pilkada menjadi data awal panitia Pilkades agar menjadi rujukan selanjutnya menjadi DPT Pilkades.
“Selanjutnya DPT Pilkades, dapat diberikan ke KPU untuk menjadi salah satu sumber data awal dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti,“ ujarnya.
Aliudan berkeyakinan pada panitia Pilkades dapat bekerja secara professional. Mengingat sejumlah panitia Pilkades sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pilkada tahun 2021.
Peserta pembekalan panitia Pilkades dibagi dalam dua gelombang, pertama dihadiri 43 desa dan gelombang kedua 43 desa. Setiap gelombangnya terdiri dari empat orang panitia Pilkades yakni ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. (A)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin