Komdigi Buat Aturan Baru Foto di Ruang Publik, Warga Bisa Ajukan Gugatan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 Oktober 2025
0 dilihat
Komdigi Buat Aturan Baru Foto di Ruang Publik, Warga Bisa Ajukan Gugatan
Komdigi menetapkan aturan baru soal foto di ruang publik, warga kini bisa menggugat pelanggaran privasi. Foto: Repro Detik.

" Fenomena pemotretan di ruang publik kembali menjadi perhatian setelah sejumlah foto warga beredar dan bahkan dijual tanpa izin "

JAKARTA, TELISIK.ID – Fenomena pemotretan di ruang publik kembali menjadi perhatian setelah sejumlah foto warga beredar dan bahkan dijual tanpa izin.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat jika merasa privasinya dilanggar akibat foto mereka digunakan tanpa persetujuan.

Belakangan, media sosial diramaikan oleh praktik fotografer yang mengambil gambar warga di ruang publik, lalu menjual hasilnya melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Banyak dari foto tersebut diambil di area terbuka seperti taman, area jogging, atau ruang publik lainnya. Meski sebagian pihak menilai hal itu sebagai kreativitas digital, banyak warga justru merasa diawasi dan terganggu privasinya.

Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran data pribadi apabila dilakukan tanpa izin dari pihak yang menjadi objek dalam foto. Ia menegaskan bahwa wajah atau ciri khas seseorang termasuk data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Alexander, seperti dikutip dari Teknologi.id, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Resmi Turun, Berikut Rinciannya

Menurutnya, setiap fotografer wajib memperhatikan aspek hukum dan etika ketika mengambil gambar di ruang publik, terutama jika hasil foto tersebut digunakan untuk tujuan komersial.

 

Dalam UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, termasuk pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang sah, seperti adanya persetujuan eksplisit dari individu yang difoto.

“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambah Alexander.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komdigi berencana mengundang para fotografer, asosiasi profesi, serta platform digital untuk berdiskusi bersama membahas batasan hukum dan etika fotografi di era digital.

Diskusi ini diharapkan dapat memperjelas aturan serta membangun kesepahaman antara pelaku industri kreatif dan masyarakat.

“Kami akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membahas kewajiban hukum dan etika fotografi,” ujar Alexander.

Selain itu, Komdigi juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar warga memahami hak-hak mereka dalam konteks perlindungan data pribadi serta mampu mengambil langkah hukum bila merasa dirugikan.

Baca Juga: Rincian Kuota Haji Reguler 2026 dengan Masa Tunggu Dipukul Rata 26 Tahun, Berikut Jatah Provinsi Terbanyak

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Komdigi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, etis, dan menghormati hak privasi setiap individu.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban penyalahgunaan foto atau data pribadi di ruang publik.

Jika seseorang difoto tanpa izin dan hasil fotonya digunakan untuk tujuan komersial, maka individu tersebut berhak menuntut atau menggugat pelaku sesuai ketentuan dalam UU PDP.

Meskipun berada di tempat umum, identitas seseorang tetap merupakan data pribadi yang dilindungi hukum. Privasi publik kini tidak lagi sekadar batas ruang, tetapi juga perlindungan atas hak digital setiap warga negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga