Komisi XI DPR Sarankan Pegadaian Tidak Masuk Rencana Holding BUMN Ultra Mikro
Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Ilustrasi pelayanan Pegadaian. Foto: Repro Pegadaian.co.id
" Ada jalinan keintiman antara Pegadaian dengan nasabahnya. Pegadaian tidak sekadar institusi mati, lebih dari itu Pegadaian merupakan secercah harapan ketika kesulitan menghimpit kehidupan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan menyarankan Pegadaian tidak masuk ke dalam rencana pemerintah membentuk holding BUMN ultra mikro.
Menurut Heri, rencana yang mengintegrasikan Pegadaian, BRI, dan PNM itu, akan menyulitkan posisi Pegadaian dalam memberi akses permodalan bagi rakyat kecil, lantaran kultur usaha ketiga BUMN ini berbeda.
Ia menilai Pegadaian punya keunggulan dibanding BRI dalam merangkul nasabah.
“Ada jalinan keintiman antara Pegadaian dengan nasabahnya. Pegadaian tidak sekadar institusi mati, lebih dari itu Pegadaian merupakan secercah harapan ketika kesulitan menghimpit kehidupan,” kata politisi Gerindra ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Dikatakan, sejatinya bisnis ketiga institusi tersebut sangat berbeda. Bank BRI bisnisnya adalah menerima simpanan dan menyalurkan simpanan.
Sementara Pegadaian dan PNM tidak memiliki bisnis menerima simpanan masyarakat. Jika wacana tersebut terwujud, masyarakat kecil yang terbiasa mengakses Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansial melalui SKIM Gadai misalnya, otomatis akan merasa kehilangan.
Baca juga: Harga Cabai di Kendari Naik 100 Persen
"Para pedagang seperti pedagang bakso, petani, nelayan, warung kelontong yang membutuhkan tambahan modal atau sekadar untuk membeli beras maupun mencukupi kebutuhan harian akan sulit mengakses permodalan, bila Pegadaian masuk skema pembentukan holding. Ingat, SKIM Gadai Pembiayaan saat ini, sudah menjadi teman bagi masyarakat dalam memenuhi atau mengisi kebutuhan pendanaan bagi keberlangsungan rumah tangga maupun penghidupan mereka," terang politisi yang biasa disapa Hergun ini.
Ia menjelaskan, sebelum membentuk holding ultra mikro (UMi) harus dipetakan dahulu secara komprehensif. Pada 2018 terdapat 57 juta UMi. Dari 57 juta itu, 30 juta pelaku usaha UMi belum mendapat akses pendanaan formal.
Artinya, kapasitasnya masih unbankable. Solusinya, 30 juta pelaku usaha UMi tersebut dibesarkan dahulu melalui pembiayaan ultra mikro agar bisa naik kelas menjadi UMKM yang bankable.
“Tugas pemerintah adalah melakukan penguatan kelembagaan terhadap BUMN yang selama ini fokus pada pembiayaan ultra mikro yaitu Pegadaian dan PNM. BRI bisa mengambil peran mendukung pembiayaan terhadap Pegadaian dan PNM tanpa harus mencaplok keduanya. Toh, bila 30 juta pelaku usaha UMi tersebut naik kelas menjadi UMKM, maka yang diuntungkan juga BRI karena paling siap dengan jaringan kantor yang terbanyak hingga ke pelosok-pelosok," urainya.
"Jadi, sekali lagi segmen UMi digarap oleh Pegadaian dan PNM. Segmen UMKM hingga korporasi digarap oleh BRI. Tidak dari hulu ke hilir digarap BRI semua.
Saat ini Pegadaian dan PNM telah dipercaya pemerintah menyalurkan pembiayaan untuk UMi," tambahnya.
Hergun mengkhawatirkan program ini akan terganggu dengan adanya rencana pembentukan holding. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali