Ini Kriteria Rumah Bebas Pajak PPN

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Ini Kriteria Rumah Bebas Pajak PPN
Ilustrasi perumahan. Foto: Repro Lifepal

" Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Senin (01/02/2021).

Sri Mulyani memaparkan, kriteria properti yang PPN-nya ditanggung Pemerintah (DTP) rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Pemerintah juga akan menanggung 100 persen PPN untuk kategori properti maksimal Rp 2 miliar ini.

"Jadi maksimal Rp 2 miliar atau Rp 2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya," ujarnya.

Baca juga: Menperin Berikan Insentif Fiskal Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor

Sementara itu, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Untuk diketahui, properti dengan insentif PPN DPT hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni.

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).

"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujarnya.

Selain itu, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," pungkas Sri Mulyani. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga