Korban Bencana NTT Bakal Dapat Bantuan Dana Hunian, Begini Skema Penerimaannya
Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 08 April 2021
0 dilihat
Kepala BNPB, Doni Monardo saat memimpin rapat penanganan bencana di NTT. Foto: Ist.
" Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ, BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga. "
MAUMERE, TELISIK.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah NTT.
Kepala BNPB, Doni Monardo dalam keterangan persnya mengatakan, pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian.
Adapun skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Baca juga: Intensitas Siklon Tropis Seroja Meningkat, Empat Provinsi Ini Diminta Waspada
Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat harus akurat.
Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan.
Doni meminta, agar daftar nama penerima bantuan ini dipastkan akurat sehingga pemberian dana bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
"Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ, BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga," kata Doni. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha