Diduga Salah Gunakan Wewenang, Sekda Mubar Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri
Laode Pialo, telisik indonesia
Senin, 14 Juni 2021
0 dilihat
Kantor Kejaksaan Negeri Muna. Foto: Ist.
" Laporan tersebut masuk di Kejaksaan Negeri Muna pada 10 Juni 2021 lalu "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kuasa Hukum 73 eks perangkat desa dari 20 desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rusman Malik, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM. Husein Tali di Kejaksaan Negeri Muna.
Hal itu dilakukan atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, karena Sekda Mubar telah mengeluarkan surat diskresi pada tanggal 16 April 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa se-Kabupaten Muna Barat.
Laporan tersebut masuk di Kejaksaan Negeri Muna pada 10 Juni 2021 lalu.
Menurut Rusman Malik, surat diskresi yang dikeluarkan oleh Sekda Mubar Husein Tali itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53, kemudian peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 68.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pada Pasal 5. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 28.
Kemudian bertentangan dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 140/439/BPD tertanggal 30 Januari 2020 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 141/4268//SJ Tanggal 27 Juli 2020 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 141/4268//SJ Tanggal 2 Maret 2021 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rusman juga melihat diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah saat itu tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian Teradu dalam mengeluarkan diskresi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sewenang-wenang dan tidak cermat.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Sekda Mubar dalam mengeluarkan diskresi telah memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana ketentuan," tegasnya.
Akibat dari diskresi yang tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum tersebut, penggunaan diskresi menjadi tidak sah.
Maka berdasar hal itu, dapat dipastikan bahwa para kepala desa yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta yang melakukan pelantikan perangkat desa, patut diduga dapat merugikan keuangan Negara.
"Ada potensi merugikan keuangan negara, karena dasar diskresi yang dikeluarkan diduga cacat hukum dan tidak memenuhi syarat," terangnya.
Sementara itu, Sekda Mubar Husein Tali, mengaku belum tahu ihwal laporan 73 perangkat desa di Kejaksaan tentang dirinya. Ia juga belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Saya belum tau, belum ada surat juga dari Kejaksaan. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan," tuturnya. (B)