MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kuasa Hukum 73 eks perangkat desa dari 20 desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rusman Malik, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM. Husein Tali di Kejaksaan Negeri Muna.
Hal itu dilakukan atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, karena Sekda Mubar telah mengeluarkan surat diskresi pada tanggal 16 April 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa se-Kabupaten Muna Barat.
Laporan tersebut masuk di Kejaksaan Negeri Muna pada 10 Juni 2021 lalu.
Menurut Rusman Malik, surat diskresi yang dikeluarkan oleh Sekda Mubar Husein Tali itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53, kemudian peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 68.
Baca Juga: 6 Jam Geledah Kantor ESDM Sultra, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen
