KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pemilu 2024, ICW Singgung Indikasi Kecurangan

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 22 Februari 2024
0 dilihat
KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pemilu 2024, ICW Singgung Indikasi Kecurangan
Perwakilan ICW dan KontraS menemui wartawan terkait permintaan dokumen kepada KPU perihal pengadaan Sirekap di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik

" Mendapat protes dari banyak pihak yang meragukan dan menolak penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hasil perolehan suara Pemilu 2024, KPU RI kembali menegaskan bahwa sistem ini bukan sebagai penentu kemenangan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Mendapat protes dari banyak pihak yang meragukan dan menolak penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hasil perolehan suara Pemilu 2024, KPU RI kembali menegaskan bahwa sistem ini bukan sebagai penentu kemenangan.

Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, Idham Holik, mengatakan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu yang berfungsi memublikasikan perolehan suara para kontestan Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

“Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu. UU Pemilu telah tegas menjelaskan, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini berlangsung (di tingkat kecamatan),” jelas Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara berjenjang hingga ke KPU RI, sesuai UU Pemilu dijadwalkan berlangsung paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.

Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 di KPU RI paling lambat dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Ratusan Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Demokrat Siap Jegal Keinginan Anies dan Ganjar

Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan 15 Februari – 2 Maret 2024, KPU kabupaten/kota pada 17 Februari – 5 Maret 2024, dan KPU provinsi pada 19 Februari – 10 Maret 2024.

Idham mengajak masyarakat Indonesia menyaksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI.

“Kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming,” ujar Idham.

Idham sebelumnya menyebut Sirekap merupakan alat transparansi hasil pemilu sekaligus instrumen pengawas untuk mencegah terjadinya electoral manipulation atau kecurangan pemilu.

“Kami memandang Sirekap memiliki peran strategis dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto formulir model C-Hasil,” ujarnya pada Selasa (20/2/2024) lalu.

Kendati jajaran KPU menganggap Sirekap sebagai alat bantu dan punya peran strategis dalam memublikasikan hasil Pemilu 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai salah satu kontestan Pemilu 2024 tegas menyatakan menolak penggunaan Sirekap.

Penolakan penggunaan Sirekap terutama dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Pihak PDIP juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. PDIP menilai penundaan ini telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.  

Penolakan PDIP ini disampaikan kepada KPU RI melalui surat nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tertanggal 20 Februari 2024.

Permasalahan Sirekap juga mendapat perhatian dari dua organisasi nonpemerintah (Non Govermental Organization/NGO), yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dua NGO ini memohon kepada KPU untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait Sirekap. Mereka bermaksud memeriksa kemungkinan adanya indikasi kecurangan dalam sistem tersebut yang dikelola oleh KPU.

“Ditengah dugaan kecurangan pemilu yang masif tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap,” ujar Peneliti dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Permohonan informasi yang diajukan ICW dan KontraS terdiri dari dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dokumen pengadaan tanah, dan dokumen rekaman elektronik mengenai kerusakan yang pernah terjadi pada server KPU.

“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menagih transparansi dan akuntabilitas KPU RI, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” jelas Egi.

Pelaporan dana kampanye partai politik maupun pasangan calon presiden-wakil presiden, menurut Egi, tidak dapat diakses secara baik oleh masyarakat.

“Permasalahan ini menunjukan bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan,” ujarnya.

Anggota KPU RI yang membidangi data dan informasi, Betty Epsilon Idroos, secara tegas menyatakan enggan KPU disudutkan karena ketidakpuasan informasi perolehan suara Pemilu 2024 yang ditampilkan di Sirekap.

Betty memastikan seluruh data perolehan suara di Sirekap Pemilu 2024 tersimpan secara aman. “Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Betty.

Baca Juga: AHY Jadi Menteri Kabinet Jokowi, Demokrat Tinggalkan PKS Oposisi di Parlemen

Namun, mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini tak menampik gangguan yang terjadi di Sirekap. Dia mengatakan KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya-upaya penanganan terhadap gangguan tersebut.

Betty menyebut ada perbaikan data terhadap perolehan suara Pileg 2024 di Sirekap. Perbaikan ini disebutnya memicu ketidaksesuaian konversi data antara formulir C-Hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan di Sirekap.

“Secara pararel kan ada tampilan yang perlu diperbaiki secara numerik. Perbaikannya sudah berjalan sejak 18 Februari (2024) yang lalu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU kabupaten/kota,” ujar Betty.

KPU sebelumnya mengungkap adanya jumlah konversi data terkait perolehan suara pemilu legislatif tingkat DPR RI yang tidak sesuai antara formulir C-Hasil penghitungan suara di TPS dengan Sirekap.

Ketidaksesuaian data pada Senin (19/2/2024) pukul 16:00 WIB dalam penghitungan surat suara Pemilu DPR RI terjadi di 5.550 TPS. Betty mengatakan data tersebut sudah diperbaiki. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga