LIRA dan Mahasiswa Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Konawe 2024
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
LSM Lira dan Mahasiswa laporkan sejumlah ASN yang dinilai tidak netral dalam Pilkada Konawe. Foto: Ist
" Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Konawe 2024 "
KONAWE, TELISIK.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Konawe 2024.
Aksi yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe pada Kamis (24/10/2024) ini juga diikuti dengan pelaporan resmi.
Perwakilan massa aksi ini diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, bersama Sandra Hasba yang bertugas di Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Sumantri, Ketua LSM LIRA Konawe, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkannya terjadi pada 19 Oktober 2024.
Baca Juga: Sidang Perdana Guru Supriyani Dijaga Ratusan Personel Polda Sulawesi Tenggara
Dalam laporannya, ia menyebutkan pertemuan yang dilakukan di rumah seorang pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Sumantri, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), beberapa kepala desa, dan diduga melibatkan pembahasan politik praktis.
“Pertemuan tersebut bukan hanya membahas politik, tetapi juga mencemarkan nama salah satu calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe. Mereka juga menyatakan dukungan terbuka untuk salah satu calon Bupati Konawe, yang terlihat saat salah satu pejabat melakukan panggilan video dengan calon bupati HR,” ungkap Sumantri.
Menurut Sumantri, saat berlangsung panggilan video, pejabat tersebut melaporkan bahwa sejumlah data dukungan dari Desa Amonggedo sudah dikumpulkan.
Baca Juga: Penyebar Hoaks Lawan Politik Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini diinisiasi oleh Kepala BPKAD untuk mengkoordinasikan dukungan di lapangan.
“Kami telah menyertakan bukti video yang menunjukkan berlangsungnya pertemuan tersebut,” lanjut Sumantri.
Sumantri berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Konawe. Ia juga menginginkan agar Penjabat Bupati Konawe mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Selain dua pejabat, LSM LIRA Konawe juga melaporkan Camat Uepai yang diduga terlibat dalam politik praktis, melanggar asas netralitas ASN dalam pilkada. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS