Larangan Usaha Jasa Ketinting di Baubau Disorot
Musdar, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Ketinting di Baubau dilarang mengangkut penumpang carteran. Foto: Repro Warta Kepri
" Tetapi tidak juga mematikan usaha tersebut dengan melakukan pelarangan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Rencana Pemerintah Kota Baubau untuk mengevaluasi kebijakan yang melarang usaha jasa ketinting mengangkut penumpang carteran dari Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu menuju Kabupaten Buton Tengah, harus diapresiasi.
Sebab kebijakan pelarangan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor: 552.1/3327/Setda tentang pengaturan transportasi penyeberangan di pelabuhan jembatan batu, terlalu terburu-terburu ditandatangani.
Praktisi Hukum, Nasir SH, menilai seharusnya setiap produk hukum yang dikeluarkan harus mengedepankan asas keadilan masyarakat dan kemanfaatan agar tidak terjadi bias di masyarakat.
"Masyarakat merasa ada diskriminasi terhadap para operator jarangka/ketinting karena tidak dibolehkan lagi memuat penumpang carteran, otomatis implikasinya ya penghasilan mereka pasti menurun," katanya.
Baca juga: 2021, Pemkab Muna Bakal Beli Dua Armada Damkar
Apalagi, lanjut Nasir, dalam situasi pandemi COVID-19 yang mempunyai efek ekonomi kepada masyarakat seperti ini pemerintah kota harus lebih bijak.
Semangat surat edaran tersebut baik karena bertujuan untuk menertibkan pelaku usaha transportasi ketinting dalam mengangkut penumpang.
''Tetapi tidak juga mematikan usaha tersebut dengan melakukan pelarangan," sambungnya.
Rute ketinting untuk mengangkut penumpang Jembatan Batu ke Pulau Makassar (Puma), terus Jembatan Batu ke Kabupaten Buton Tengah sebelum terbit surat edaran sebenarnya dibebaskan mengangkut penumpang. Namun surat edaran tersebut kemudian membatasi agar ketinting tetap beroperasi pada rutenya, Jembatan Batu ke Puma.
"Harapan saya semoga ada solusi yang terbaik, win win solution, antara Pemerintah Kota Baubau dengan masyarakat pengusaha jasa transportasi baik yang jenis ketinting atau speed boat dalam polemik ini," tutup Nasir.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali