Merasa Dikhianati DPR, KSPI Tolak Hadir Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
0 dilihat
Serikat Buruh menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kawasan Istana Merdeka. Foto: Dok Telisik
" Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Hingga kini beberapa Serikat buruh masih menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di berbagai daerah.
Padahal, DPR mengakui telah mengakomodir usulan serikat buruh sebesar 80 persen ke dalam UU Ciptakerja, khusus pada kelaster ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Ciptaker.
Sikap ini, kata Said Iqbal, sejalan dengan komitmen buruh yang hingga saat ini menolak UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Said Iqbal di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Dikatakan Said Iqbal, langkah Pemerintah dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker ini seperti sedang mengejar tayang, hingga posisi serikat buruh bagi Pemerintah hanya sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Baca juga: Bakal Dihadiri 193 Negara, Jokowi Siapkan Konferensi GPDRR 2022
Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Iqbal mengatakan, buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," jelasnya.
Atas dasar itu, Said Iqbal menegaskan, serikat buruh akan melakukan empat langkah penting dalam menyikapi UU Ciptaker ini, yakni yang pertama akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah dan konstitusional baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin