78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK 2026, Kemendikdasmen Ambil Alih?

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 10 Mei 2026
0 dilihat
78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK 2026, Kemendikdasmen Ambil Alih?
Sebanyak 78 daerah kesulitan membayar gaji guru PPPK 2026, Kemendikdasmen mulai memberikan relaksasi pembiayaan. Foto: Repro Antara

" Pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu mulai bergantung pada relaksasi Kemendikdasmen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kesulitan anggaran melanda puluhan pemerintah daerah pada 2026, membuat pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu mulai bergantung pada relaksasi Kemendikdasmen.

Sebanyak 78 pemerintah daerah dilaporkan mengalami kesulitan membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026.

Kondisi itu membuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi pembiayaan untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas.

Persoalan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu mewajibkan penataan pegawai non-ASN sekaligus penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Pelaksanaan kebijakan penghapusan honorer yang semula dijadwalkan berlaku pada 2024 kemudian diundur hingga 2027. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah menetapkan skema PPPK paruh waktu bagi guru non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK agar tetap dapat mengajar di sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan sebagian pemerintah daerah mulai mengalami kesulitan memenuhi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 di Daerah Dipangkas Berujung PHK Massal, Begini Hasil Pertemuan Purbaya dan MenPAN-RB hingga Mendagri

Menurut Abdul Mu’ti, jumlah daerah yang mengajukan relaksasi pembiayaan kepada Kemendikdasmen terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah pusat pun mulai mengambil langkah membantu pembiayaan melalui skema tertentu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait guru-guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembiayaan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan itu berlaku khusus selama tahun 2026 untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran pembayaran honor guru PPPK paruh waktu.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkapkan hingga saat ini sudah terdapat 78 kabupaten, kota, dan provinsi yang memperoleh persetujuan relaksasi pembiayaan.

“Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Gogot.

Ia menjelaskan data tersebut berasal dari pengajuan pemerintah daerah yang menyatakan tidak mampu memenuhi pembayaran honor guru PPPK paruh waktu secara penuh melalui APBD masing-masing.

Di sisi lain, status guru PPPK paruh waktu setelah 2026 masih menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan dalam UU ASN, skema PPPK paruh waktu saat ini hanya dijamin hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Gaji Bulanan Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Rp 2 Juta, Ada Kenaikan Berkala Disiapkan Pemerintah

Ketika ditanya mengenai keberlanjutan skema tersebut pada 2027, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian terkait pola pengangkatan guru ke depan.

“Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah,” tambahnya.

Pemerintah saat ini masih membahas formulasi lanjutan terkait pengangkatan guru non-ASN agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi di berbagai daerah, sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membayar belanja pegawai. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga