KENDARI, TELISIK.ID – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kendari melibatkan orang tua siswa dalam penyusunan komitmen bersama terkait penerapan tata tertib sekolah, termasuk aturan penggunaan telepon genggam (HP).

Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2026/2027.

Kepala SMPN 9 Kendari, Hajar Malani, S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut merupakan amanat petunjuk teknis MPLS yang bertujuan membangun kolaborasi antara sekolah dan orang tua sejak awal siswa memasuki lingkungan pendidikan.

Orang tua juga diminta menyampaikan informasi mengenai karakter, potensi, serta kendala yang dimiliki anak agar menjadi bahan pendampingan selama di sekolah.

"Pertemuan ini bertujuan membangun kerja sama antara sekolah dan orang tua. Pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi harus melibatkan semua pihak agar pembentukan karakter dan kedisiplinan anak berjalan dengan baik," ujar Hajar, Selasa (14/7/2026).