Mobilitas Kendaraan Umum dan Pribadi di Pintu Masuk Sumatera Utara Diperketat

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
Mobilitas Kendaraan Umum dan Pribadi di Pintu Masuk Sumatera Utara Diperketat
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama Ramadan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat edaran tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Irman Oemar dengan nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.

Dalam isi surat itu, menyebutkan bahwa ibadah selama Ramadan wajib dengan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.

Kemudian, seluruh Forkopimda diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antar provinsi, kabupaten dan kota.

Baca juga: Anggota Polsek KPK Sisihkan Penghasilan untuk Berbagi Takjil Gratis

Perintah ini juga tercatat di Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Edy Rahmayadi bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran.

Selanjutnya, seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD yang akan melakukan perjalanan ke luar kota wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan.

"Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama Ramadan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (14/4/2021).

Kata Irman, semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diminta meningkatkan optimalisasi fungsi Posko COVID-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

"Selain itu, BUMN, BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik, dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021," tandasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga