Modal Bank Sultra Masih Jauh dari Syarat Rp 3 Triliun, Apa Gunanya KUB dengan Bank Jatim?

Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 24 November 2025
0 dilihat
Modal Bank Sultra Masih Jauh dari Syarat Rp 3 Triliun, Apa Gunanya KUB dengan Bank Jatim?
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar paparkan kinerja Bank Sultra. Foto: Erni Yanti/Telisik.

" Kerja sama Bank Sultra dan Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) kembali disorot, karena tambahan modal Rp 100 miliar belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun "

KENDARI, TELISIK.ID - Kerja sama Bank Sultra dan Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) kembali disorot, karena tambahan modal Rp 100 miliar belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Meski Bank Jatim telah masuk sebagai pemegang saham baru, modal inti Bank Sultra tetap belum mencapai ketentuan minimum Rp 3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK 12/POJK.03/2020.

Dalam skema KUB tersebut, Bank Jatim menyetor modal Rp 100 miliar dan mengantongi 3,26 persen saham.

Tambahan modal itu hanya mendorong modal inti Bank Sultra dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 2 triliun, atau masih kurang Rp 1 triliun dari batas minimal yang menjadi syarat agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Dirut Bank Sultra Sebut Modal Bank Jatim hanya 3,26 Persen Saham

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menjelaskan bahwa posisi modal inti Bank Sultra sebelum KUB berada di angka Rp 1,9 triliun.

"Melalui skema KUB, Bank Jatim lakukan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar," ungkap mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari itu saat menjelaskan kinerja Bank Sultra dalam kegiatan Media Gathering, Jumat (21/11/2025) lalu.

Baca Juga: Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU dan PKS, KUB jadi Akselerator Peningkatan Layanan

Lebih jauh, Andri menegaskan bahwa meski belum mencapai Rp 3 triliun, status Bank Sultra tidak otomatis turun menjadi BPR. Ia menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memberikan kebijakan khusus bagi BPD yang telah menjalankan skema KUB.

Kendati demikian, sejumlah pertanyaan publik muncul, apakah kebijakan tersebut cukup kuat untuk menjaga status Bank Sultra, atau justru menunjukkan bahwa pemenuhan modal inti belum tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari OJK Sultra terkait posisi modal inti dan status kelembagaan Bank Sultra pasca-KUB dengan Bank Jatim. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga