Nakes COVID-19 di Kendari Tidak Akan Mogok Kerja, Insentif Sudah Mau Dibayar

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 22 Juni 2021
0 dilihat
Nakes COVID-19 di Kendari Tidak Akan Mogok Kerja, Insentif Sudah Mau Dibayar
Nakes di Kota Kendari sedang menjalankan tugas. Foto: Ist.

" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meyakini bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang insentifnya tertunggak 10 bulan, tidak akan melakukan mogok kerja. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meyakini bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang insentifnya tertunggak 10 bulan, tidak akan melakukan mogok kerja.

Diketahui, jumlah Nakes yang menangani pasien COVID-19 di RSUD dan 15 Puskesmas berjumlah 327 orang yang terbagi 27 di RSUD dan 20 orang di masing-masing Puskesmas di Kota Kendari.

"Insya Allah tidak (tidak mogok) mereka tahu bahwa kita sedang mengusahakan itu (pembayaran insentif)," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (22/6/2021) Kemarin.

Sulkarnain mengatakan, saat ini pembayaran insentif Nakes untuk satu bulan sudah terjadwalkan.

"Saya dapat kabar kemarin, sudah mulai ada penjadwalan transfer dari pemerintah pusat. Begitu dananya masuk langsung kita bayarkan kepada Nakes," kata Sulkarnain Kadir.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Baca juga: Berinovasi, DLHK Kendari Bakal Buat Koperasi Bank Sampah

Baca juga: Didampingi DLHK, PLN Kendari Kunjungi Bank Sampah Punggolaka

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengungkapkan, pembayaran yang akan dilakukan untuk tunggakan September 2020.

Pembayaran insentif bulan September menggunakan anggaran sisa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) senilai Rp 2,7 miliar ditambah anggaran dari APBD Kota Kendari.

"Insentif per bulan Nakes ini mencapai Rp 4 miliar. Jadi kekurangan insentif ditutupi pakai APBD," ungkap Rahminingrum.

Karena BOK hanya 1 bulan, untuk sisa tunggakan 9 bulan, Pemerintah Kota Kendari akan menanggung menggunakan APBD.

"Bulan-bulan selanjutnya menjadi tanggungan APBD," ucap Kadis Kesehatan.

Diketahui, insentif Nakes di Kota Kendari yang belum terbayarkan mulai dari September 2020 hingga Juni 2021. Artinya, sudah 10 bulan insentif Nakes COVID-19 belum dibayarkan. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga