Belasan Buruh PT Adhi Kartiko Pratama Dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara Usai Tolak Larangan Berserikat
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 05 November 2025
0 dilihat
Puluhan massa SBIB berdemonstrasi di depan Mapolda Sultra, Senin (4/11/2025). Foto: Gusti Kahar/Telisik.
" Sebanyak 13 buruh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 13 buruh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah mereka menolak terkait adanya larangan oleh perusahaan untuk bergabung dengan Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB).
Laporan itu disebut berkaitan dengan tuduhan bahwa para buruh telah merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Salah satu dari ke-13 buruh tersebut, Endang Saputra menjelaskan, persoalan itu bermula saat ia mendapat informasi dari rekan kerja bahwa pihak perusahaan melarang keras para pekerja bergabung sebagai anggota SBIB, pada Minggu (6/7/2025) lalu.
Mendengar kabar itu, Endang bersama sejumlah buruh lain bersepakat mendatangi pihak manajemen PT AKP untuk meminta penjelasan terkait larangan tersebut.
“Besoknya kami datang ke PT AKP, lalu berhenti di pos penjagaan untuk meminta sekuriti menghubungi pihak manajemen agar menemui kami dan menjelaskan apakah benar ada larangan berserikat,” ujar Endang kepada telisik.id saat ditemui di sela demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Senin (4/11/2025).
Namun, setelah menunggu sekitar 1 jam di pos sekuriti, pihak perusahaan tidak memberikan respons dengan alasan sedang mengadakan rapat. Buruh kemudian meminta izin masuk ke dalam kawasan perusahaan, tetapi ditolak dengan alasan tidak memiliki surat resmi.
Baca Juga: Wadir Reskrimsus Polda Sultra Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di UHO Kendari
“Nah, pertanyaannya, kenapa saat pertama kami datang di pos mereka mau menemui, tapi setelah itu tidak mau lagi?,” ucapnya.
Endang menuturkan, karena tidak ingin dianggap mengganggu kegiatan perusahaan, ia dan rekan-rekannya memilih berbalik arah dan turun ke jalan umum yang biasa dilalui masyarakat.
“Kami tahu dan paham, kalau kami berada di area tambang bisa saja dianggap menghalangi proses pertambangan,” jelasnya.
Sekitar satu Minggu kemudian, Endang dan rekan-rekannya mendapat panggilan dari Polda Sultra untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh pihak PT AKP. Laporan itu kata dia, menduga mereka telah menghalangi aktivitas pertambangan.
“Pertanyaannya, kenapa buruh yang hanya memperjuangkan haknya justru diproses, sementara perusahaan tidak pernah ditanyakan soal dugaan pelanggaran terhadap hak berserikat?,” tegas Endang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP SBIB, Arwan Rakmin menilai, langkah pelaporan itu merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Menurutnya, para buruh tersebut hanya menjalankan fungsi organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
“Menurut hemat kami, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Mereka hanya berupaya menuntut hak-haknya melalui jalur organisasi,” ungkap Arwan.
Ia menambahkan, laporan tersebut berawal dari unjuk rasa di area perusahaan tambang nikel di Konawe Utara yang bertujuan mendesak PT AKP memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Namun pasca aksi itu, sejumlah buruh justru dipanggil dan diperiksa polisi.
“Ada yang bahkan dipukuli sampai berdarah saat menyampaikan aspirasi. Dari pengamatan kami, aparat di lapangan terkesan lebih berpihak pada perusahaan, bukan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang Kepolisian,” kata Arwan.
Baca Juga: Tanah Tebing Ambruk Tewaskan Sopir Truk di Kendari
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyarankan kepada massa aksi untuk mengajukan surat permohonan agar dapat dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
“Tolong saya dibuatkan surat permohonan. Dari dasar surat itu, kami akan melaksanakan. Tanpa surat permohonan, kami tidak bisa melaksanakan,” jelas Wisnu saat menemui massa.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id terus mencari keterangan dari pihak PT Adhi Kartiko Pratama yang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, maupun tudingan pelanggaran terhadap hak berserikat para pekerja. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS