Jumlah Pencaker Kota Kendari Capai 2.413 di Tahun 2021

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 15 Maret 2022
0 dilihat
Jumlah Pencaker Kota Kendari Capai 2.413 di Tahun 2021
Para Pencaker saat mengurus surat AK1 di Disnaker Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

" Para pencari kerja yang terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari pada tahun 2021 berjumlah 2.413 "

KENDARI, TELISIK.ID - Para pencari kerja yang terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari pada tahun 2021 berjumlah  2.413. Sedangkan berdasarkan Kartu AK2 yang terdata dan terserap, hanya 219.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan, jumlah Pencaker yang terserap tersebut masih jauh dari harapan.

Tenaga kerja yang terserap di tahun 2021 sekitar 9,07?rdasarkan data dari AK1 Disnaker Kota Kendari.

Haris Sahido selaku Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mengatakan, data tersebut adalah berdasarkan data dari AK1 dan AK2 yang telah disetorkan oleh beberapa perusahaan saja.

"Tahun 2021 yang terserap itu hanya 219 orang, dan itu belum maksimal," ujarnya pada Telisik.id, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Pengantre Membludak, Disperindag Tambah 600 Kupon Minyak Goreng

Dia juga mengatakan jika tahun ini akan maksimalkan semua perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan data AK2 bagi karyawan yang telah menjadi tenaga kerja dari perusahaan tersebut.

Hal ini akan dilakukan setelah terbitnya surat imbauan yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari bersama dengan pihak Disnaker.

Sehingga di tahun 2022 perusahaan yang sama sekali belum menyetorkan data AK2 dari karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu UU Ketenagakerjaan.

"Insya Allah Tahun ini kita akan maksimalkan semua perusahaan-perusahaan khususnya yang ada di Kota Kendari baik BUMN, BUMD, swasta dan lain-lain," pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya akan menyurati beberapa perusahaan yang  belum menyetorkan dan melaporkan kartu karyawannya terkait AK1 (Angkatan Kerja) yang sudah bekerja di perusahaan.

Setahun sebelumnya, beberapa perusahaan di Kota Kendari diminta oleh pihak Disnaker untuk mengumpulkan AK1 dari karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan, masih banyak perusahaan yang hingga kini belum menyerahkannya.

Selain itu dia juga mengimbau bagi perusahaan tersebut untuk segera mengumpulkan AK 1 sehingga terdata di Disnaker Kota Kendari.

Hal senada juga diungkapkan oleh Haris Sahido, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Dia mengatakan, setiap perusahaan harus menyetor dan melaporkan pada Disnaker Kota Kendari.

Baca Juga: Ribuan Warga Antre Minyak Goreng Murah di Kantor Disperindag Sultra

"Ini data dari AK1 banyak yang daftar, begitu penempatan kerja tidak dikembalikan AK1 nya. Kalau terdata di Disnaker kan tinggal kita evaluasi berapa jumlaj yang belum dapat kerja," ujarnya.

Dia mengatakan, Disnaker akan mengintervensi sesuai dengan kewenangan. Selain itu jika data tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi masyarakat Kendari dalam penempatan kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Ini kan banyak Pencaker dari luar Kendari, dengan adanya data tersebut akan dipilah sesuai dengan keterampilan juga kemampuan tiap Pencaker," katanya.

Dia juga mengatakan jika AK1 harus dikembalikan apabila telah diterima kerja dari pihak perusahaan, maka wajib memberikan laporan secara online ataupun offline dan mengembalikan Kartu AK1.

Setelah itu akan dibuatkan Kartu AK2 untuk proses wawancara mengenai minat dan keahlian pencari kerja dan dicatat di Kartu AK2.

Salah seorang Pencaker, Anto mengatakan, cukup terbantu dengan adanya kepengurusan di Disnaker, karena dia juga memperoleh informasi lowongan dari dinas terkait.

"Lumayan terbantu Kak, karena sa dapat lowongan juga dari sini," pungkasnya.  (A

Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga