OSN-K 2026 Resmi Rilis Aturan Baru, Berikut Hal Bisa Bikin Peserta Kabupaten/Kota Kena Blacklist

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 09 Juni 2026
0 dilihat
OSN-K 2026 Resmi Rilis Aturan Baru, Berikut Hal Bisa Bikin Peserta Kabupaten/Kota Kena Blacklist
Puspresnas tetapkan aturan ketat OSN-K 2026, peserta wajib patuh dari awal hingga akhir pelaksanaan. Foto: Repro PPPK Petra

" Kegiatan OSN-K 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–19 Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026 memasuki tahap persiapan dengan penegasan aturan yang lebih ketat dari Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen), termasuk tata tertib dan sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan.

Kegiatan OSN-K 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–19 Juni 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA di seluruh daerah.

Puspresnas menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Melansir Detiknews, Selasa (9/6/2026), peserta diwajibkan hadir di lokasi kompetisi paling lambat 45 menit sebelum waktu yang telah ditetapkan panitia. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan proses registrasi, verifikasi identitas, hingga pengecekan perangkat dapat dilakukan secara optimal sebelum ujian dimulai.

Tata tertib pelaksanaan OSN-K 2026

Ketentuan pelaksanaan OSN-K 2026 dibagi menjadi tiga tahap, yakni sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan ujian.

Sebelum pelaksanaan

Peserta wajib:

Terdaftar secara resmi melalui satuan pendidikan

Memastikan data diri dan bidang lomba sesuai

Memiliki kartu ujian

Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi

Menyiapkan perangkat dan jaringan internet yang memadai

Mengikuti sosialisasi, technical meeting, dan gladiresik jika diselenggarakan

Login sesuai jadwal yang ditentukan

Memantau informasi resmi dari Puspresnas

Melaporkan kendala teknis sebelum pelaksanaan

Baca Juga: Lima Pelajar SD di Muna Wakili Sulawesi Tenggara Lomba OSN Tingkat Nasional

Saat pelaksanaan

Peserta wajib:

Mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab

Tidak bekerja sama atau bertukar informasi

Tidak menggunakan perangkat komunikasi yang dilarang

Menjaga ketenangan selama ujian

Bertanya hanya kepada pengawas terkait prosedur

Mematuhi instruksi pengawas dan proktor

Tidak meninggalkan ruang tanpa izin

Setelah pelaksanaan

Peserta wajib:

Menghentikan pekerjaan tepat waktu

Memastikan jawaban tersimpan atau terkirim

Menunggu izin pengawas sebelum meninggalkan ruangan

Tidak menyebarkan atau membahas soal

Mengisi daftar hadir dan survei

Menjaga ketertiban saat keluar ruangan

Menerima hasil secara sportif

Larangan peserta OSN-K 2026

Selama pelaksanaan, peserta dilarang:

Menyontek atau melihat pekerjaan peserta lain

Saling memberi atau menerima bantuan jawaban

Menggunakan joki

Menyebarkan atau mendokumentasikan soal tanpa izin

Melakukan siaran langsung di luar ketentuan

Membawa perangkat komunikasi atau alat yang tidak diperbolehkan

Sanksi pelanggaran OSN-K 2026

Pelanggaran peserta dibagi dalam tiga kategori sebagai berikut:

1. Pelanggaran ringan

Tidak mengenakan seragam sekolah

Terlambat tanpa alasan sah

Tidak membawa identitas peserta

Tidak mengikuti instruksi pengawas

Mengganggu ketertiban ringan

Sanksi: teguran lisan, teguran tertulis, dan peringatan panitia.

2. Pelanggaran sedang

Berbicara tanpa izin pengawas

Meninggalkan tempat tanpa izin

Sanksi: peringatan tertulis, pengurangan hak mengikuti kompetisi, hingga pembatalan hasil sesi.

Baca Juga: Ratusan Siswa Berbakat SD dan SMP Baubau Bakal Berlaga di Pra-OSN 2026

3. Pelanggaran berat

Menggunakan perangkat ilegal

Menyontek atau melakukan plagiat

Memberikan jawaban kepada peserta lain

Menggunakan joki

Menyebarkan soal atau jawaban

Membawa perangkat komunikasi terlarang

Sanksi: diskualifikasi, pembatalan seluruh hasil, pencabutan status peserta, serta tindakan lanjutan sesuai ketentuan.

Puspresnas menegaskan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk menjaga integritas pelaksanaan OSN-K 2026 di seluruh jenjang pendidikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga