OSN-K 2026 Resmi Rilis Aturan Baru, Berikut Hal Bisa Bikin Peserta Kabupaten/Kota Kena Blacklist
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 09 Juni 2026
0 dilihat
Puspresnas tetapkan aturan ketat OSN-K 2026, peserta wajib patuh dari awal hingga akhir pelaksanaan. Foto: Repro PPPK Petra
" Kegiatan OSN-K 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–19 Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026 memasuki tahap persiapan dengan penegasan aturan yang lebih ketat dari Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen), termasuk tata tertib dan sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan.
Kegiatan OSN-K 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–19 Juni 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA di seluruh daerah.
Puspresnas menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Melansir Detiknews, Selasa (9/6/2026), peserta diwajibkan hadir di lokasi kompetisi paling lambat 45 menit sebelum waktu yang telah ditetapkan panitia. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan proses registrasi, verifikasi identitas, hingga pengecekan perangkat dapat dilakukan secara optimal sebelum ujian dimulai.
Tata tertib pelaksanaan OSN-K 2026
Ketentuan pelaksanaan OSN-K 2026 dibagi menjadi tiga tahap, yakni sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan ujian.
Sebelum pelaksanaan
Peserta wajib:
Terdaftar secara resmi melalui satuan pendidikan
Memastikan data diri dan bidang lomba sesuai
Memiliki kartu ujian
Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi
Menyiapkan perangkat dan jaringan internet yang memadai
Mengikuti sosialisasi, technical meeting, dan gladiresik jika diselenggarakan
Login sesuai jadwal yang ditentukan
Memantau informasi resmi dari Puspresnas
Melaporkan kendala teknis sebelum pelaksanaan
Baca Juga: Lima Pelajar SD di Muna Wakili Sulawesi Tenggara Lomba OSN Tingkat Nasional
Saat pelaksanaan
Peserta wajib:
Mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab
Tidak bekerja sama atau bertukar informasi
Tidak menggunakan perangkat komunikasi yang dilarang
Menjaga ketenangan selama ujian
Bertanya hanya kepada pengawas terkait prosedur
Mematuhi instruksi pengawas dan proktor
Tidak meninggalkan ruang tanpa izin
Setelah pelaksanaan
Peserta wajib:
Menghentikan pekerjaan tepat waktu
Memastikan jawaban tersimpan atau terkirim
Menunggu izin pengawas sebelum meninggalkan ruangan
Tidak menyebarkan atau membahas soal
Mengisi daftar hadir dan survei
Menjaga ketertiban saat keluar ruangan
Menerima hasil secara sportif
Larangan peserta OSN-K 2026
Selama pelaksanaan, peserta dilarang:
Menyontek atau melihat pekerjaan peserta lain
Saling memberi atau menerima bantuan jawaban
Menggunakan joki
Menyebarkan atau mendokumentasikan soal tanpa izin
Melakukan siaran langsung di luar ketentuan
Membawa perangkat komunikasi atau alat yang tidak diperbolehkan
Sanksi pelanggaran OSN-K 2026
Pelanggaran peserta dibagi dalam tiga kategori sebagai berikut:
1. Pelanggaran ringan
Tidak mengenakan seragam sekolah
Terlambat tanpa alasan sah
Tidak membawa identitas peserta
Tidak mengikuti instruksi pengawas
Mengganggu ketertiban ringan
Sanksi: teguran lisan, teguran tertulis, dan peringatan panitia.
2. Pelanggaran sedang
Berbicara tanpa izin pengawas
Meninggalkan tempat tanpa izin
Sanksi: peringatan tertulis, pengurangan hak mengikuti kompetisi, hingga pembatalan hasil sesi.
Baca Juga: Ratusan Siswa Berbakat SD dan SMP Baubau Bakal Berlaga di Pra-OSN 2026
3. Pelanggaran berat
Menggunakan perangkat ilegal
Menyontek atau melakukan plagiat
Memberikan jawaban kepada peserta lain
Menggunakan joki
Menyebarkan soal atau jawaban
Membawa perangkat komunikasi terlarang
Sanksi: diskualifikasi, pembatalan seluruh hasil, pencabutan status peserta, serta tindakan lanjutan sesuai ketentuan.
Puspresnas menegaskan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk menjaga integritas pelaksanaan OSN-K 2026 di seluruh jenjang pendidikan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS