Pelaku Usaha dan Karyawan Korban Perwali Bakal Diberi Bantuan

Musdar, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Pelaku Usaha dan Karyawan Korban Perwali Bakal Diberi Bantuan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ist.

" Kita nanti akan melakukan subtitusi (penggantian) lah, sedikit subsidi ke pelaku usaha kita ini termasuk ke karyawan yang terdampak. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberikan bantuan kepada pelaku usaha dan karyawan yang merasakan dampak akibat diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang batas jam malam.

Diketahui akibat Perwali Nomor 47 Tahun 2020 itu, pendapatan para pelaku usaha menurun dan banyak karyawan terpaksa harus di PHK.

"Kita nanti akan melakukan subtitusi (penggantian) lah, sedikit subsidi ke pelaku usaha kita ini termasuk ke karyawan yang terdampak," ungkap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (14/9/2020).

Kini, Sulkarnain telah memerintahkan jajarannya melakukan pendataan kepada pihak yang terdampak untuk selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat.

"Seperti yang lalu, Rp 300 ribu," sambungnya.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Dihukum Push Up

Politisi PKS ini menyebut, telah menerima informasi dari Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (AROKAP), sekiranya ada 600 karyawan sudah terdampak.

"Nanti kita minta datanya agar segera diverifikasi, setelah itu kita salurkan bantuan," jelasnya.

Perihal banyaknya yang terdampak, Sulkarnain menuturkan tidak menginginkan hal ini terjadi, namun lagi-lagi Perwali harus tetap ditegakkan sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19 yang terus meningkat.

Melihat langkah Pemkot, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin memberikan apresiasi, sebab menurutnya, langkah yang dilakukan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap pihak yang terdampak Perwali.

"Kalau pun misalnya pelaku usaha atau pekerja tidak diberikan sesuai apa yang mereka terima seperti biasanya, tapi setidaknya wujud perhatian ini harus kita apresiasi bahwa tidak ada pembiaran oleh Pemkot mengenai dampak Perwali," jelasnya.

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga