Nonjob ASN Tak Sesuai Prosedur, Wali Kota Kendari Kena Tegur KASN
Musdar, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ist.
" Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) "
KENDARI, TELISIK.ID - Karena menonjob ASN tidak sesuai dengan prosedur Perundang-Undangan, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN nomor B-1249/JP.01/03/2022 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari terhadap SK Wali Kota Kendari Nomor 56 tanggal 11 Januari 2021.
Rekomendasi dikeluarkan setelah KASN menemukan fakta adanya 11 pejabat administrator dinonjob belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Salah satu ASN yang dinonjob, La Ode Kabias, mengaku kecewa atas kebijakan Wali Kota Sulkarnain Kadir yang menonjob dirinya tanpa melalui prosedur.
Oleh karena itu, La Ode Kabias berharap agar Wali Kota Kendari menindak lanjuti rekomendasi KASN tersebut.
"Dengan terbitnya rekomendasi KASN, kami berharap wali kota sebagai pembina kepegawaian dalam birokrasi Pemerintahan Kota Kendari untuk menegakkan asas taat dan patuh, yang mana hal itu merupakan napas dalam kehidupan birokrasi," ungkapnya.
Baca Juga: Tahapan Seleksi Jabatan Sekda Kota Kendari Tunggu Persetujuan KASN
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, belum melihat rekomendasi tersebut.
"Saya belum dapat laporannya, nanti kita cek," ungkap politikus PKS itu.
Untuk diketahui rekomendasi KASN kepada Wali Kota Kendari sebagai berikut:
Baca Juga: Gelar Rakerda, BKKBN Fokus Penurunan Angka Stunting dan Bangga Kencana
1. Terhadap nonjob 11 pejabat administrator yang secara substansi terbukti melakukan pelanggaran, dan dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup dan/atau sesuai, dimohon kepada Saudara untuk melaksanakan prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
2. Selanjutnya, apabila dari 11 pejabat administrator yang dinonjob terdapat pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada wali kota untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin