BOMBANA, TELISIK. ID - Akibat penyebaran wabah Virus COVID-19, Polres Bombana menutup pelayanan pembatasan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Jumat 29 Mei 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai peredaran wabah mematikan asal Wuhan, China.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bombana, Iptu Izak, SH menuturkan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam penyebaran COVID-19 dan berdasarkan surat telegram Kapolri untuk tidak lakukan pelayanan akan diberlakukan mulai Selasa (31/3/2020) esok hingga situasi kembali kondusif.
"Mulai besok tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 21 Mei 2020 atau dalam waktu yang akan diberikan kemudian setelah situasi kondusif, ini kami lakukan untuk cegah sebaran COVID-19," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Sementara terhadap pemegang SIM yang telah kadaluarsa atau melewati masa berlaku, untuk disemua golongan dapat diperbaharui setelah pelayanan normal.