Lulus Terangkat CPNS 2026, Berikut Aturan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Resmi Terbit
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2026
0 dilihat
Lulusan sekolah kedinasan berpeluang diusulkan menjadi CPNS 2026 berdasarkan aturan rekrutmen terbaru pemerintah. Foto: Repro Kompas
" Lulusan sekolah kedinasan berpeluang diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lulusan sekolah kedinasan berpeluang diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme resmi rekrutmen sekolah kedinasan.
Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 ditandatangani pada 15 Juli 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penerimaan peserta didik sekolah kedinasan sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Bidang yang menjadi fokus dalam pemenuhan kebutuhan PNS melalui sekolah kedinasan meliputi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam Pasal 24 ayat (1) Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa peserta didik yang berhasil menyelesaikan pendidikan di sekolah kedinasan dapat diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS," demikian bunyi Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: 29 Sekolah Kedinasan Lulus Otomatis Terangkat PNS 2026, Berikut Syarat dan Daftar Lengkapnya
Meski jadwal resmi pembukaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2026 belum diumumkan, pemerintah memastikan proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, dan pengumuman hasil akhir.
Pengumuman penerimaan akan disampaikan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara melalui portal SSCASN dan/atau situs resmi masing-masing instansi.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan. Apabila diketahui mendaftar di lebih dari satu sekolah kedinasan, pelamar akan dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).i
Baca Juga: 27 Sekolah Kedinasan Lulusan SMK Bisa Daftar Tanpa Syarat Tinggi Badan, Berikut Mekanismenya
"Materi soal, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri," demikian ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi yang menyelenggarakan rekrutmen sekolah kedinasan meliputi Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum RI, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026, mekanisme rekrutmen sekolah kedinasan memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga penyelenggara dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman penerimaan hingga pengusulan lulusan sekolah kedinasan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS