Pemecatan Kepala Sekolah dan Guru TK Dihearing DPRD Kolaka Timur

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 01 Februari 2023
0 dilihat
Pemecatan Kepala Sekolah dan Guru TK Dihearing DPRD Kolaka Timur
Proses RDP oleh DPRD Kolaka Timur bersama dinas terkait serta kepala sekolah dan guru TK yang diberhentikan secara sepihak. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Dugaan pemecatan sepihak kepala sekolah dan guru TK di Desa Tumbudadio dan Desa Talodo, akhirnya dihearing DPRD Kolaka Timur bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, IGTK serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dugaan pemecatan sepihak kepala sekolah dan guru TK di Desa Tumbudadio dan Desa Talodo, akhirnya dihearing DPRD Kolaka Timur bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, IGTK serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu (1/2/2023).

Dalam hearing atau RDP yang dipimpin  anggota Komisi III DPRD Kolaka Timur, Risman Kadir untuk mendengarkan kejadian pemecatan sepihak kepala sekolah dan guru TK di dua desa tersebut.

Ketua PGRI Kabupaten Kolaka Timur, Wayan Sarda, sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini hanya karena beda pilihan saat pilkades dunia pendidikan dibawa-bawa.

Baca Juga: Petani Bawang Dinilai Wujudkan Ketahanan Pangan Konawe Selatan

"Ini akan menjadi bias di dunia pendidikan, sudah tidak menjadi ranah pendidikan yang bermutu ke depannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait pemecatan kepala sekolah dan guru di Desa Tumbudadio berinisial N dan S, yang sudah merintis sekolah itu hanya karena beda pilihan mereka diberhentikan.

"Mereka star dari nol untuk membangun sekolah itu dan sekarang dihapus karena beda pilihan tanpa melihat kinerja mereka," tambahnya.

Ia menambahkan, kepala sekolah dan guru TK yang diberhentikan ini sudah memiliki sertifikasi serta sudah lulus dalam ujian dan pelatihan calon kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Herman Amin L menegaskan dalam pergantian kepala sekolah dan guru itu harus melalui sistem penginputan data melalui operator dinas dikbud.

"Kami ada sistem Dapodik, untuk guru dan dan kepala sekolah," tambahnya.

Ia menjelaskan sudah memerintahkan kepada pihak operator agar tidak menginput kepala sekolah dan guru TK pengganti dari dua desa ini.

Ia menambahkan terkait kepala sekolah dan guru TK yang di berhentikan, pihak Dikbud sudah menelusuri serta mencari tau terkait hal ini.

Dalam RDP ini banyak masukan dan pendapat dari pihak IGT, PGRI, serta dari Dinas terkait untuk pertimbangan dalam putusan RDP ini.

Anggota Komisi III Risman Kadir memutuskan, memberikan waktu selama 1 bulan setelah pelantikan kepala desa kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat memediasi serta berkoordinasi kepada pihak kepala desa terpilih agar tidak melakukan pemberhentian kepada kepala sekolah dan guru TK itu.

Ia menambahkan, DPRD bersama pihak terkait akan melakukan opsi kewenangan terhadap tindakan yang dapat dilakukan oleh kepala desa terpilih.

"Jadi kami dari pihak DPRD akan selalu mengawal terkait kasus ini," tambahnya.

Risman menjelaskan, jika dalam waktu 1 bulan tidak ada perkembangan Komisi I dan Komisi III DPRD Kolaka Timur, bersama dinas terkait akan berkoordinasi untuk melakukan pemberhentian BOP atau bantuan bantuan pemerintah yang ada ke sekolah tersebut.

Baca Juga: Diduga Beda Pilihan Saat Pilkades Kepala Sekolah dan Guru TK di Kolaka Timur Dipecat

"Kami memberikan waktu kepada teman-teman OPD untuk memberikan edukasi agar teman-teman guru TK ini agar tidak di berhentikan," tuturnya.

Risman berharap agar pihak Kepala Sekolah dan Guru yang berhentikan, serta pihak IGTK agar bersabar untuk menunggu proses selanjutnya.

Dalam RDP ini turut hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Timur, serta  Anggota Komisi I dan III DPRD Kabupaten Kolaka Timur. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga