Pemkab Kolut Kembali Salurkan Puluhan Ton Kebutuhan Pokok untuk 2.660 KK
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 30 Desember 2021
0 dilihat
Bantuan kebutuhan pokok untuk penanganan COVID-19 di Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Bantuan kebutuhan pokok diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak COVID-19 dan tidak pernah mendapat bantuan sosial "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan puluhan ton kebutuhan pokok untuk 2.660 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 133 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.
Menurut Sekertaris Dinas Sosial (Dinsos) Kolut, Munawar Halil, S.Pd, paket bantuan tersebut akan disalurkan ke 133 desa/kelurahan. Porsi bantuan untuk setiap desa/kelurahan sebanyak 20 KK.
"Paket bantuan tersebut berupa beras 20 kg, gula pasir 3 kg, terigu 2 kg, dan susu 2 kaleng. Dengan total keseluruhan, 53.200 ton beras, 7.980 ton gula pasir, 5.320 ton terigu, dan 5.320 susu kaleng," terangnya, Kamis (30/12/2021).
Semua bantuan sudah komplit dan siap disalurkan, hanya saja kita masih menunggu arahan dan jadwal penyaluran dari pimpinan, karena mekanisme penyalurannya akan melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Bantuan tersebut, bersumber dari sisa anggaran COVID-19 sekitar Rp 1 miliar. Tapi anggaran tersebut sebagai diberikan untuk santunan veteran. Sementara untuk total belanja bantuan COVID-19 kali ini sekitar Rp 900 juta lebih," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Dinsos Kolut, H. Saenal Ahmad, menuturkan, bantuan kebutuhan pokok tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak COVID-19 dan tidak pernah mendapat bantuan sosial lainnya.
"Untuk sasaran penerima bantuan dipastikan adalah masyarakat yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Bantuan kali ini diperuntukan untuk mereka yang sama sekali belum menerima jenis bantuan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Guncangan Kuat Gempa M7,4 Dirasakan Warga Maluku Barat Daya
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Rawan Bawa Omicron, Pemprov Jatim Siapkan Skema Kepulangan PMI dari Luar Negeri
"Instruksi Mendagri itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022," tukasnya. (B)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali