RJ Dua Perkara Penganiayaan di Buton Utara Disetujui, Penuntutan Dihentikan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 28 Juni 2023
0 dilihat
RJ Dua Perkara Penganiayaan di Buton Utara Disetujui, Penuntutan Dihentikan
Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria bersama Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing dan Kasi Pidum, Agus R. Senjaya saat proses mediasi RJ dua perkara penganiayaan. Foto : Ist.

" Usulan penghentian penuntutan dua perkara 351 ayat 1 di Kabupaten Buton Utara, melalui restorative justice (RJ), yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muna, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung "

MUNA, TELISIK.ID - Usulan penghentian penuntutan dua perkara 351 ayat 1 (penganiayaan) di Kabupaten Buton Utara, melalui restorative justice (RJ), yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menilai dua perkara itu memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Sebagai tindak lanjutnya, tinggal menunggu terbitnya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

"Sudah disetujui, tinggal saya terbitkan SKP2-nya," kata Agustinus, Rabu (28/6/2023).

Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya mengatakan, sebelum diusulkan RJ ke Kejagung, dua perkara dengan tersangka WW dan AS dilakukan penyelesaian melalui musyawarah mufakat antara tersangka dan korban di rumah RJ Buton Utara yang disaksikan Bupati, Ridwan Zakariah, Wabup, Ahali, Forkopimda, tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Target Seluruh Kejari Tuntaskan 10 Perkara RJ

Korban dan tersangka sepakat berdamai dan berjanji akan kembali akur. Nah, karena dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta, maka dilakukan RJ.

"Dengan telah disetujuinya usulan RJ itu, maka perkaranya kita hentikan penuntutannya," kata Agus.

Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Apresiasi Kinerja Kejari Muna

Perkara penganiayaan dengan tersangka WW terhadap MS terjadi pada 27 April lalu. Sedangkan, perkara dengan tersangka AS yang korbannya AS terjadi pada 12 Mei lalu.

Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menargetkan seluruh Kejari menuntaskan 10 perkara pidana umum (pidum) melalui RJ. Nah, di Kejari Muna, sampai saat ini sudah menyelesaikan enam perkara.

"InsyaAllah, target 10 perkara, kita akan capai hingga akhir tahun," tukas Agus. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga