Pemkot Kendari Resmi Tetapkan Jam Malam dan Sanksi Tak Gunakan Masker

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2020
0 dilihat
Pemkot Kendari Resmi Tetapkan Jam Malam dan Sanksi Tak Gunakan Masker
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020. Foto: Ist.

" Perwali Nomor 47 Tahun 2020 ini, selama seminggu ke depan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu ke depan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan. "

KENDARI, TELISIK. ID - Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan sanksi denda tidak menggunakan masker.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 dan pemberlakuan jam malam di Kota Kendari, terhitung tanggal 2 September 2020. Ketentuan jam malam ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari nomor 443.1/2992/2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rachmi Ningrum menjelaskan, sebelum diberlakukan ke dua aturan itu akan disosialisasikan selama seminggu ke depan.

"Perwali Nomor 47 Tahun 2020 ini, selama seminggu ke depan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu ke depan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan," ungkap, Rabu (2/9/2020).

Dia berharap seluruh masyarakat, institusi, aparat TNI dan Polri bersama-sama dan bahu-membahu agar Perwali dan surat edaran itu bisa diterapkan.

Baca juga: Sultra Bertambah 15 Positif COVID-19, Satu Meninggal Dunia

Penerapan aturan itu lanjutnya, dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari menyebutkan, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita s/d 04.00 Wita. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan oleh aparat Polisi, TNI dan Satpol PP.

"Ke pada Kepolisian, TNI, Satpol PP agar menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan patroli secara berkala," tambahnya.

Bagi pelanggar perwali akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Reporter: Sumarlin

Editor: Kardin

Baca Juga