Pemprov DKI Jakarta Didesak Tinjau Ulang Rencana Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 05 Juli 2020
0 dilihat
Pemprov DKI Jakarta Didesak Tinjau Ulang Rencana Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol
Kawasan wisata Ancol yang terletak tepat di bibir Teluk Jakarta. Foto: Repro Antara

" Kita sendiri sejak lama sudah sering menerima keluhan dari warga terdampak akibat rumah mereka sering banjir rob. Ini berarti ada masalah dengan daya dukung lingkungan di wilayah Jakarta Utara, kebayang nantinya bila aktivitas reklamasi diberlakukan kembali untuk perluasan kawasan. "

JAKARTA,  TELISIK.ID - Rencana reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol menuai penolakan dari aktivis lingkungan hidup di Jakarta.

Ketua Umum Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra mendesak, Pemerintah DKI Jakarta harus meninjau ulang rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol.

Pasalnya, aktivitas pembangunan reklamasi di Jakarta telah mengakibatkan banyak masalah, kerugian dampak lingkungan yang dialami warga nantinya harus menjadi dasar pertimbangan menstop rencana reklamasi ini.

“Kita sendiri sejak lama sudah sering menerima keluhan dari warga terdampak akibat rumah mereka sering banjir rob. Ini berarti ada masalah dengan daya dukung lingkungan di wilayah Jakarta Utara, kebayang nantinya bila aktivitas reklamasi diberlakukan kembali untuk perluasan kawasan,” ujar Puput saat berbincang Telisik.id di Jakarta, Minggu pagi (5/7/2020).

Baca juga: Pastikan Pasokan Pangan Aman, Wagub DKI Tinjau Food Station Tjipinang Jaya

Diungkapkan, reklamasi saat ini jelas banyak bermasalah, reklamasi Jakarta sudah melanggar hak rakyat yang dijamin konstitusi UUD 1945, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyatnya, hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Dengan itu, nelayan tradisional Teluk Jakarta nantinya terdampak akan kehilangan sumber-sumber kehidupannya,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut mantan Direktur WALHI Jakarta ini, rencana reklamasi tersebut juga melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan bagi semua warga negara.

“Jika dilanjutkan, proyek ini akan menggusur ruang kelola nelayan atas nama pembangunan. Padahal proyek ini ditujukan untuk pembangunan bagi kelas elitis/kelas ekonomi atas,” imbuhnya.

Seraya menambahkan, reklamasi tersebut juga melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak untuk ruang hidup dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua warga negara.

“Karena lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah hak asasi bagi semua warga negara,” tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga