Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Begini Cara Cek dengan Dua Data Khusus Siswa

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 06 Agustus 2025
0 dilihat
Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Begini Cara Cek dengan Dua Data Khusus Siswa
Pencairan dana PIP Agustus 2025 wajib dicek pakai NISN dan NIK. Foto: Repro Kemenag

" Pemerintah mulai menyalurkan dana PIP tahap kedua pada Agustus 2025. Penerima bantuan diminta mengecek pencairan dengan dua data utama, yaitu NISN dan NIK "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menyalurkan dana PIP tahap kedua pada Agustus 2025. Penerima bantuan diminta mengecek pencairan dengan dua data utama, yaitu NISN dan NIK.

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk tahap kedua pada Agustus 2025. Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya sekolah.

Melansir Kompas, Rabu (6/8/2025), penerima PIP tahap kedua dapat berasal dari berbagai jalur, seperti hasil usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah diverifikasi. Pemerintah mengingatkan agar setiap siswa segera memeriksa status pencairan.

Cara cek dana PIP bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua dengan menggunakan dua data utama yang wajib disiapkan, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua data ini berfungsi sebagai identitas siswa di sistem verifikasi pencairan.

Adapun PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang agar tidak ada anak usia sekolah yang berhenti belajar hanya karena alasan ekonomi.

Baca Juga: Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Mahasiswa S1 hingga Aktivis Bisa Daftar

Berikut adalah daftar kategori siswa yang berhak menerima bantuan PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Anak dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu

5. Anak yang terdampak bencana alam

6. Anak putus sekolah yang kembali ingin belajar

7. Anak dari keluarga dengan kondisi khusus seperti orang tua terkena PHK

8. Anak dari keluarga korban konflik, terpidana, atau tinggal di lapas

9. Anak dari keluarga dengan lebih dari tiga anak dalam satu rumah

10. Peserta pendidikan nonformal seperti kursus atau lembaga kejuruan

Penyaluran dana PIP pada tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap termin disesuaikan dengan jalur penerimaan siswa.

Berikut rincian jadwal pencairan dana PIP tahun 2025:

Termin 1 (Februari–April): Pemegang KIP dari data DTKS

Baca Juga: Ekspor Tambang Indonesia Tak Lagi jadi Jagoan, Ini Komoditas Penggantinya

Termin 2 (Mei–September): Usulan dinas, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi

Termin 3 (Oktober–Desember): Gabungan dari seluruh jalur penerima

Agustus 2025 termasuk dalam periode termin kedua. Artinya, pencairan bantuan akan fokus untuk siswa yang masuk daftar hasil verifikasi dari lembaga terkait yang diajukan pada masa usulan sebelumnya.

Bagi siswa yang belum mencairkan dana pada termin pertama, atau baru ditetapkan dalam SK Nominasi, sangat disarankan segera melakukan pengecekan status pencairan melalui laman resmi Program Indonesia Pintar atau datang langsung ke sekolah masing-masing.

Pastikan data NISN dan NIK siswa yang digunakan sudah sesuai dan terdaftar dalam sistem untuk mempermudah proses verifikasi. Pemerintah berharap dana ini benar-benar bisa digunakan sesuai kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau mendukung kegiatan belajar siswa. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga