Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 16 April 2026
0 dilihat
Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, perketat pencairan restitusi pajak 2026 melalui revisi aturan baru. Foto: Repro Antara

" Langkah pengetatan mulai disiapkan pemerintah dalam skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pengetatan mulai disiapkan pemerintah dalam skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2026.

Kebijakan ini muncul seiring upaya pembaruan aturan teknis yang menyasar mekanisme penelitian hingga batas waktu penyelesaian restitusi, dengan tujuan meningkatkan kepastian administrasi dan kualitas layanan perpajakan secara menyeluruh.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Revisi ini menitikberatkan pada penguatan proses verifikasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan restitusi dipercepat diberikan oleh otoritas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki peran lebih besar dalam melakukan penelitian administratif atas setiap permohonan restitusi. Proses ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah permohonan dapat diproses lebih lanjut atau tidak.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Mau Dinaikan IMF, Purbaya Fokus Dorong Ekonomi 5 Persen dan Tak Mau Daya Beli Masyarakat Lemah

Penelitian tersebut mencakup pemenuhan syarat formal hingga validitas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Dalam dokumen resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP), dijelaskan bahwa keputusan restitusi dipercepat tetap bergantung pada hasil penelitian tersebut.

“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya syarat formal dan terdapat kelebihan pembayaran, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” tulis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP), seperti dikutip dari Tirto, Kamis (16/4/2026).

Sebaliknya, dalam kondisi tertentu permohonan restitusi tidak dapat diproses lebih lanjut. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan administratif atau tengah menjalani proses pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan berpotensi mengalami penolakan atas pengajuan percepatan restitusi tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam sistem perpajakan.

Rancangan aturan baru ini juga menetapkan batas waktu penyelesaian yang lebih terukur. Untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dengan skema dipercepat, waktu penyelesaian maksimal ditetapkan selama tiga bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yakni maksimal satu bulan.

Pengaturan batas waktu ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian proses bagi Wajib Pajak sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Peluang Purbaya Tambah Pemasukan Negara Tanpa Bebani Wajib Pajak, Begini Mekanismenya

Dengan adanya standar waktu yang jelas, proses administrasi diharapkan berjalan lebih tertib dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK hasil revisi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan baru ini juga akan mencabut serta menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan sistem perpajakan saat ini.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang berkelanjutan. Penyesuaian aturan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib Pajak tetap berjalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas yang lebih baik dalam setiap prosesnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga