PNS-PPPK hingga TNI-Polri Tak Lagi Terima Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Nama Dicoret dan Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 27 Mei 2026
0 dilihat
Gaji ke-13 ASN mulai cair Juni 2026, tetapi sejumlah PNS hingga TNI-Polri dipastikan dicoret. Foto: Repro Pemkab Banyuasin
" Pencairan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan awal Juni 2026. Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI, hingga Polri dipastikan tidak lagi menerima manfaat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan awal Juni 2026. Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI, hingga Polri dipastikan tidak lagi menerima manfaat tersebut.
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026 melalui PT Taspen. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena tidak seluruh pegawai pemerintah otomatis menerima hak tambahan tahunan itu.
Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai berlangsung pada 2 Juni 2026. PT Taspen memastikan pembayaran dilakukan langsung melalui mitra bayar tanpa proses pengajuan tambahan dari penerima manfaat.
Informasi pencairan tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam keterangannya, Taspen menyebut penyaluran dilakukan sebagai bentuk komitmen memastikan hak pensiun dan penghasilan tambahan diterima tepat waktu oleh para penerima.
ASN yang Tidak Lagi Menerima Gaji ke-13
Melansir dari laman Kompas, Rabu (27/5/2026), meski pencairan mulai dilakukan secara nasional, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13. Selain itu, aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan juga tidak masuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Presiden hingga Gubernur Masuk Daftar Penerima
Pemerintah menilai ketentuan itu dibuat untuk menyesuaikan status aktif kepegawaian serta sumber pembayaran gaji para aparatur negara selama masa penugasan tertentu.
Berikut daftar ASN yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
* ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
* ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
* ASN yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelompok Aparatur yang Tetap Menerima
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada mayoritas aparatur negara yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil. Pemerintah juga memasukkan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai kelompok yang berhak menerima tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Selain aparatur negara utama, sejumlah pegawai non-ASN pada instansi tertentu juga tetap mendapatkan hak serupa sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
Berikut kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS).
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
* Prajurit TNI.
* Anggota Polri.
* Pejabat negara.
* Pensiunan.
* Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menjelaskan, komponen gaji ke-13 tidak hanya terdiri atas gaji pokok bulanan. Dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan sejumlah tunjangan turut dimasukkan dalam perhitungan pembayaran.
Besaran yang diterima setiap aparatur dapat berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.
Bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap pensiunan juga tidak sama.
Komponen gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
* Gaji pokok.
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan kebutuhan pokok.
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
* Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Baca Juga: Percepatan Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga TNI-Polri Cair, Berikut Jadwal dan Rincian Nominal Lengkapnya
Pemerintah Sebut untuk Kebutuhan Pendidikan
Pemerintah menyatakan pemberian gaji ke-13 tetap menjadi bagian dari kebijakan perlindungan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan membantu kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tenaga pendidik, aparat keamanan, dan pensiunan yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Momentum pencairan pada Juni juga dinilai bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak sekolah, mulai dari pembayaran uang sekolah hingga pembelian perlengkapan belajar menjelang masuk tahun ajaran baru pada Juli 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS