Pencopotan dari Wakil Ketua MPR RI Langgar Aturan, Fadel Muhammad Ajukan Gugatan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022
0 dilihat
Pencopotan dari Wakil Ketua MPR RI Langgar Aturan, Fadel Muhammad Ajukan Gugatan
Senator Fadel Muhammad tak terima dicopot dari jabatan Wakil ketua MPR RI unsur DPD RI. Rencananya akan melakukan upaya hukum. Foto: Ist.

" Senator Fadel Muhammad tak terima atas pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Dia telah menyiapkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Senator Fadel Muhammad tak terima atas pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Sejumlah langkah sudah disiapkan sebagai perlawanan atas pencopotannya yang dinilai inskonstitusional.

"Mosi tidak percaya tidak ada dalam perundangan dan tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (20/8/2022).

Mantan Gubernur Gorontalo tersebut mengatakan, selama ini dirinya sudah bekerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

"Tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan sudah saya jalankan  termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD. Jika tiba-tiba saya dicopot dengan dasar mosi tidak percaya maka itu bisa dikatakan inkonstitusional dan ilegal," jelasnya.

Menurutnya, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam perundang-undangan.

Baca Juga: KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung

"Mosi tidak percaya tidak ada dalam perundangan dan tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," tambahnya.

Bentuk perlawanan yang dilakukan, lanjut Fadel Muhammad, pihaknya akan segera melakukan upaya konstitusional dengan melaporkan anggota DPD RI yang menandatangani mosi tak pecaya ke Badan Kehormatan (BK)  serta melakukan gugatan hukum ke PTUN dan pengadilan umum soal unsur perkara pidana maupun perdata.

"Kebenaran harus ditegakkan," tandasnya.

Baca Juga: Data 17 Juta Pelanggan Diduga Bocor, PLN Buka Suara

Sekedar diketahui, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya usai sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (18/8/2022) yang memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR.

"Dalam sidang paripurna ke-13 DPD RI masa sidang V tahun sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga