SURABAYA, TELISIK.ID - Senator Fadel Muhammad tak terima atas pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Sejumlah langkah sudah disiapkan sebagai perlawanan atas pencopotannya yang dinilai inskonstitusional.

"Mosi tidak percaya tidak ada dalam perundangan dan tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (20/8/2022).

Mantan Gubernur Gorontalo tersebut mengatakan, selama ini dirinya sudah bekerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

"Tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan sudah saya jalankan  termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD. Jika tiba-tiba saya dicopot dengan dasar mosi tidak percaya maka itu bisa dikatakan inkonstitusional dan ilegal," jelasnya.

Menurutnya, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam perundang-undangan.