Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu Indonesia Jadi Rujukan Banyak Negara

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu Indonesia Jadi Rujukan Banyak Negara
Ketua DKPP, Prof. Muhammad. Foto: Ist.

" Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peradilan etika penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah dicontoh banyak negara di dunia.

Indonesia menjadi negara pertama di dunia, sekaligus pelopor dalam membangun sistem dan infrastuktur peradilan etika bagi penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam pembukaan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV MPR RI, Rabu (11/11/2020).

Menurutnya, sistem peradilan etika penyelenggara pemilu ini telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia.

"Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka,” katanya.

Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Dimana, kata dia, seluruh penyelenggara Pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan kepada pengacara atau kuasa hukum.

Baca juga: Siska Karina Imran Siap Maju di Pilwali Kendari

Sejak era kepemimpinan Prof. Jimly Ashiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017), sambung Muhammad, concern DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.

“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” lanjutnya.

Prof. Muhammad juga meminta penyelenggara Pemilu memedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan tersebut menjadi katalisator bagi penyelenggara, dalam mengelola kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu.

“Core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau bisa mengelola kepercayaan itu dengan baik, maka akan menghasilkan pilkada atau pemilu yang berintegritas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa ini diselenggarakan atas kerjasama DKPP dengan MPR RI dan Komisi Yudisial (KY). Konferensi dibuka langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga