Peringati Hari HAM, 239 Warga Syiah Terima Sertifikat Tanah

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 15 Desember 2020
0 dilihat
Peringati Hari HAM, 239 Warga Syiah Terima Sertifikat Tanah
Penyerahan sertifikat tanah oleh Gubernur Jatim ke perwakilan warga syiah Sampang. Foto: Ist.

" Saya rasa ini adalah hadiah Hari HAM untuk kita semua. Bagaimana hak-hak fundamental masyarakat ini bisa kita penuhi. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 239 warga Sampang korban konflik sosial Syiah Sampang Madura mendapatkan 239 sertifikat tanah dari pemerintah.

Penyerahan sertifikat tersebut diwakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada perwakilan warga Sampang yang mengungsi di Rusun Jemundo Surabaya, Selasa (15/12/2020) di Grahadi Surabaya.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut  merupakan rangkaian kegiatan peringatan HAM yang digelar di Jatim.

"Saya rasa ini adalah hadiah Hari HAM untuk kita semua. Bagaimana hak-hak fundamental masyarakat ini bisa kita penuhi," ungkapnya.

Baca juga: FNPBI Sebut Pelaku Pengrusakan Fasilitas PT VDNI Bukan Bagian Massa Aksi

Dikatakan oleh Khofifah, jika sebelumnya pemenuhan hak asasi sebagai warga negara yaitu KTP dan SIM, maka kali ini pemberian sertifikat tanah merupakan pelengkap bagi pemenuhan hak asasinya. Dengan sinergitas yang terjalin bersama berbagai elemen vertikal, pemenuhan hak-hak masyarakat ini bisa terwujud maksimal sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat.

"Ini adalah PR panjang dimana kita harus memberikan hak-hak dasar masyarakat, selain KTP, SIM, surat nikah, juga  pemberian sertifikat bidang lahan di Omben, Sampang yang sekarang ini mereka masih berada di Jemundo," terang Khofifah.

Sekedar diketahui, keberadaan warga Syiah Sampang Madura di rusun Jemundo Sidoarjo dikarenakan 8 tahun lalu mereka mengikuti pimpinan mereka Tajul Muluk untuk mengungsi dari daerah asalnya. Pasalnya mereka di kampung halamannya ditolak warga setempat karena mereka termasuk golongan syiah. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga