Polemik PT GKP: Kadis ESDM Sultra Dituding Lecehkan Putusan Mahkamah Agung
Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 26 Januari 2025
0 dilihat
Wakil ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) Sahidin kritik pernyataan Kadis ESDM Sultra yang masih mengizinkan PT GKP melakukan aktivitas pertambangan. Foto: Ist
" Polemik ini dipicu oleh pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Andi Azis, yang dianggap melecehkan putusan Mahkamah Agung (MA) "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID – Polemik terkait aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii kembali menjadi sorotan.
Diketahui, polemik ini dipicu oleh pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Andi Azis, yang dianggap melecehkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Andi Azis menyatakan, PT GKP masih dapat beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 576. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan putusan MA yang telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, mengecam keras pernyataan Andi Azis. Menurutnya, pernyataan tersebut merendahkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Pernyataan Kadis ESDM Sultra ini seperti penghinaan terhadap Mahkamah Agung. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi acuan. Artinya, PT GKP tidak memiliki hak untuk menambang di kawasan hutan Pulau Wawonii,” tegas Sahidin, yang juga kader Partai Gerindra.
Baca Jug: Mahkamah Agung Menangkan Warga Wawonii: Izin Tambang PT GKP Resmi Dibatalkan
Ia juga mengingatkan, sebagai pejabat publik, Andi Azis harus lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Pernyataan yang bertentangan dengan hukum, menurutnya, dapat memprovokasi masyarakat dan mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
“Komentar ini jelas melukai masyarakat, terutama mereka yang tanahnya dirampas secara paksa oleh PT GKP,” lanjutnya.
Sahidin menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan MA, PT GKP tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Pulau Wawonii.
Ia juga mengungkapkan bahwa Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan 2021, yang sebelumnya mengakomodasi tambang, telah dibatalkan melalui putusan MA.
Di sisi lain, PT GKP menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP, menjelaskan bahwa perusahaan sedang menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) terkait IPPKH.
“Kami tetap menjalankan operasional berdasarkan izin yang masih berlaku, seperti IUP dan IPPKH. Selain itu, kami berkomitmen pada keberlanjutan dan kepatuhan hukum,” ujar Bambang.
Ia juga menyebutkan, PT GKP secara konsisten melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, daerah, hingga pusat, serta masyarakat setempat dalam program pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii.
“Penting bagi kami untuk memberikan klarifikasi hukum atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga: Investasi Jangka Panjang PT GKP, Dorong Transformasi Konkep Mandiri
Sementara itu, Andi Azis menjelaskan, PT GKP masih memiliki hak untuk beroperasi berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, termasuk SK Bupati Konawe dan SK Kepala BKPM-PTSP Sultra.
Ia juga menyebut, keputusan terkait IPPKH PT GKP belum bersifat final karena masih menunggu proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
“Meski ada putusan MA, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghindari potensi permasalahan hukum baru. Kami masih menunggu finalisasi putusan dari Kementerian Kehutanan terkait PK yang diajukan,” ujar Andi Azis. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS