Mahkamah Agung Menangkan Warga Wawonii: Izin Tambang PT GKP Resmi Dibatalkan
Egit Riski, telisik indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024
0 dilihat
Pani Arpandi warga Wawonii (tengah) bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Foto: Ist.
" Mahkamah Agung RI memberikan kemenangan besar kepada warga Pulau Wawonii dengan mengabulkan kasasi terkait pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kemenangan besar kepada warga Pulau Wawonii dengan mengabulkan kasasi terkait pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan nikel milik Harita Group.
Dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Putusan MA ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa IPPKH PT GKP tidak sah.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan warga pulau kecil melawan industri tambang yang merusak ekosistem. Warga Wawonii, yang diwakili oleh Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), melalui kuasa hukum dari JATAM, Trend Asia, YLBHI, dan KIARA, mendesak pemerintah untuk segera mencabut seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 27 Tahun 2007.
Muhammad Jamil selaku kuasa Hukum TAPak dari JATAM, mengatakan, dengan adanya Putusan MA yang memenangkan warga Wawonii, PT GKP sudah kehilangan seluruh legitimasi untuk terus beroperasi di Pulau Wawonii.
Baca Juga: Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP
“GKP harus berhenti sekarang juga untuk melakukan aktivitas di Pulau Kecil Wawonii karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Putusan ini harus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.
“JATAM menyerukan kepada penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal PT GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan 4 putusan pengadilan, 3 putusan MA dan 1 putusan MK," tambahnya.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi lingkungan dan masyarakat pulau kecil yang kini terancam oleh eksploitasi tambang. Kuasa hukum dan warga Wawonii menyerukan kepada penegak hukum untuk menegakkan putusan ini dan menghentikan aktivitas ilegal PT GKP yang masih berlangsung.
Mereka juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil harus dibebaskan dari ancaman pertambangan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Putusan ini mempertegas bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melindungi pulau-pulau kecil dari aktivitas industri ekstraktif, serta memastikan perusahaan seperti PT GKP bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Warga Wawonii yang merupakan penggugat, Pani Arpandi, mengatakan, putusan MA ini seharusnya menguatkan pemerintah dari level daerah hingga provinsi, dan aparat penegak hukum untuk mengusir GKP dari Pulau Wawonii.
“Selama ini ada kesan keberpihakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kepolisian kepada perusahaan, dengan tidak mengeksekusi putusan-putusan yang sudah sangat jelas menunjukkan aktivitas penambangan GKP adalah aktivitas ilegal. Kami berharap dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan mengusir GKP keluar dari Wawonii,” ujarnya.
Tayci yang juga merupakan Rakyat Pejuang Wawonii mengatakan, kemenangan ini bukanlah hadiah dari penegak hukum, namun kekuatan solidaritas.
Baca Juga: Beredar Video Emak-Emak Hadang Ekskavator PT GKP di Wawonii, Diduga Langgar Undang-Undang
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang bersolidaritas mengawal perjuangan warga Wawonii. Putusan MA ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan bahwa pesisir dan pulau-pulau kecil tidak untuk ditambang. Kami, warga Wawonii, berterima kasih atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Wawonii,” ujarnya.
Tayci juga meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas GKP berdasarkan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebab kemenangan-kemenangan warga Wawonii diabaikan oleh GKP yang masih berani melakukan aktivitas penambangan di pulau kami. Karena itu, kami meminta untuk segera mengusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii,” tegasnya. (C)
Reporter: Egit Riski
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS