Polisi Bakal Jemput Paksa dan Tangkap Habib Rizieq

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 10 Desember 2020
0 dilihat
Polisi Bakal Jemput Paksa dan Tangkap Habib Rizieq
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro tribunnewswiki.com

" Polri akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Ada dua upaya paksanya, dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi bakal bertindak tegas kepada Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Hal tersebut bakal dilakukan apabila Habib Rizieq Shihab tidak menjalani proses hukum.

“Polri akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Ada dua upaya paksanya, dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pernyataan tegas polisi merespons sikap Rizieq, yang selama ini selalu mangkir dalam pemeriksaan kasus, tanpa alasan jelas. Panggilan pertama yang dilayangkan polisi pada Selasa (1/12/2020) lalu tak berbalas. Panggilan kedua yang diagendakan enam hari berselang, juga berujung nihil.

Alasan mangkir dari dua kali pemeriksaan pun sama, karena kondisi kesehatan Rizieq yang tak memungkinkan berjam-jam meladeni pertanyaan penyidik.

Baca juga: Seorang Anak di Konsel Temukan Ayahnya Gantung Diri

Selain Rizieq, perlakuan tegas juga berlaku bagi lima tersangka lain. Mereka adalah HU selaku ketua panitia, A (sekretaris panitia), MS (penanggung jawab bidang keamanan acara), SL (penanggung jawab acara), dan HI (kepala seksi acara).

Jeratan hukum yang menanti tersangka berbeda satu sama lain. Khusus untuk Rizieq, disangkakan pasal berlapis: Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 serta Pasal 216 KUHP. Sementara lima tersangka lain hanya dijerat pasal pertama.

Pangkal kasus ini bermula dari acara pernikahan putri ke-4 Rizieq bernama Najwa Shihab. Protokol kesehatan COVID-19 dianggap polisi dilanggar dalam hajat yang berlangsung pada November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat itu.

Satgas COVID-19 nasional mengklaim adanya klaster baru penularan virus corona dari acara tersebut. Di awal, tercatat sebanyak 50 kasus positif baru muncul dari klaster itu. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga