Paksa Aborsi Kekasihnya, Polda Jatim Resmi Pecat Bribda Randy Bagus
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat beri keterangan pers. Foto: Instagram Humas Polda Jatim
" Rencananya dalam waktu dekat akan digelar upacara pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan "
SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) untuk Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang memaksa kekasihnya aborsi.
Rencananya dalam waktu dekat akan digelar upacara pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan.
“Nanti ada dewan yang menangani masalah anggota. Baru dilakukan pelepasan,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Gatot mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi pemecatan.
”Baru semuanya selesai langsung dilakukan pemecatan,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ilegal Akses
Sedangkan untuk proses hukum, Gatot mengatakan, saat ini sedang sedang proses ke meja hijau mengingat berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
”Sekarang sudah lengkap dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” jelasnya.
Sekedar diketahui, kasus yang dilakukan Bripda Randy tersebut sempat viral dikarenakan kekasihnya seorang mahasiswi Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun.
Baca Juga: Polisi dan BBKSDA Tangkap Tiga Pemuda Jual Orangutan
Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya. Yang menyedihkan lagi, jenazah korban tersebut ditemukan meninggal dunia sedang berada di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menemukan sosok Bripda Randy sebagai salah satu penyebab korban bunuh diri. Penyidik langsung menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka.
Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin