Presiden Cari Pengganti Panglima TNI, DPR: Banyak Pertimbangan
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021
0 dilihat
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Foto: Repro tribunnews.com
" Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memprediksi Jokowi akan kesulitan dalam menentukan nama calon Panglima TNI. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memprediksi Jokowi akan kesulitan dalam menentukan nama calon Panglima TNI.
Hal ini terkait masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto semakin dekat. Menurutnya, calon-calon panglima TNI berlatar belakang dan memiliki kinerja yang bagus.
"Kalau figur (nama pengganti Panglima TNI), semua bagus, semua calon-calon yang kita dengar," kata Meutya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Memang pasti Presiden sulit untuk memutuskan karena pertimbangannya banyak dan calon-calonnya bagus-bagus semua," terang Meutya.
Selain itu, Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar itu juga membeberkan informasi yang didapat dari pihak Istana.
Soal kapan mereka akan mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang Calon Panglima TNI guna ditindaklanjuti oleh DPR.
"Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir," ujarnya.
Namun, Meutya mengatakan, nantinya Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama calon Panglima TNI. Ia berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana Presiden hanya memberikan satu nama.
"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," katanya.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.
Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.
Baca juga: DPW PPP Sultra Cari Pemimpin DPC
Baca juga: HUT ke-57, Golkar Kendari Serahkan 21 Ribu KTA dan Konsolidasi Kemenangan 2024
Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.
Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.
Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha